Akibat Melanggar Kode Etik Dua Anggota KPU Sangihe Diberhentikan

SANGIHE, megamanado com- Dinyatakan terlibat dalam kasus pergeseran suara calon anggota legislatif peserta Pemilu pada Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024 lalu, dua Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI).

 

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor : 179-PKE-DKPP/VIII/2024 yang telah diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkapAnggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, SK pemberhentian dibacakan melalui sidang kode etik pada Senin 18/11/2024.

 

Pada kesimpulan putusan tersebut disebutkan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan,setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilu menyimpulkan

 

 bahwa :[1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Para Pengadu;[2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;[3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;

DKPP memutuskan bahwa :

 

kesimpulan putusan tersebut disebutkan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan,setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilu menyimpulkan bahwa :[1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Para Pengadu;[2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;[3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;

DKPP memutuskan bahwa :

Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;

Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Ismed Tumonda dan Teradu II Aike Christino Pangemanan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe terhitung sejak putusan ini dibacakan;

Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini palinglama tujuh hari sejak dibacakan; dan

Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. (e’Q)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *