Maurits Mantiri jadi Tersangka Gara-gara Orasi, Tim Hukum Bakal Gugat Praperadilan

Konferensi pers Tim Hukum DPC PDI Perjuangan Bitung dalam rangka menyikapi penetapan tersangka terhadap Maurits Mantiri.

Bitung, megamanado– Tim Hukum DPC PDI Perjuangan Bitung angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap Maurits Mantiri. Rencananya, tim akan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji secara hukum penetapan dimaksud.

Read More

“Iya, kita sementara mengkaji dan mendalami dalam rangka pengajuan praperadilan,” ujar Ridwan Mapahena dan Muhammad Yusuf Sultan selaku personil Tim Hukum, Minggu (17/11/2024) sore di Riverside Cafe and Resto, Manembo-nembo.

Diketahui, beberapa hari lalu Maurits Mantiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bitung terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu. Obyek penetapan tersangka adalah orasi politik Maurits dalam kampanye calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung nomor urut 1, Geraldi Mantiri-Erwin Wurangian (GM-Win), Sabtu, 26 Oktober lalu di Kecamatan Girian.

Maurits kala itu hadir di kampanye dalam kapasitas sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Bitung. Orasinya dipersoalkan karena dituduh menghasut dan memprovokasi orang untuk melakukan tindak kekerasan. Sejumlah diksi yang dilontarkan dalam orasi jadi acuannya, yakni serbu, bakar, hancurkan, tangkap dan lain-lain.

Muhammad Yusuf Sultan menambahkan soal rencana gugatan praperadilan. Ia menegaskan upaya itu ditempuh dalam rangka melakukan perlawanan terhadap proses hukum yang dijalankan Polres Bitung maupun Sentra Gakkumdu.

“Tapi jangan disalahartikan lagi. Nanti dibilang lagi Tim Hukum suruh lagi melawan. Ya memang melawan namanya. Seseorang yang ditetapkan tersangka, kemudian perlawanannya adalah praperadilan,” tukasnya.

Baik Ridwan maupun Yusuf menyatakan upaya pengajuan praperadilan sementara dimatangkan. Kurang lebih ada 20 orang praktisi hukum yang sementara mendalami langkah itu. Dan tujuannya pun jelas, yakni untuk menguji secara hukum penetapan tersangka terhadap Maurits Mantiri.

Upaya perlawanan hukum ini bukan tanpa alasan. Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Sentra Gakkumdu maupun Polres Bitung. Dan bagi Tim Hukum, poin-poin itu patut diuji di gugatan praperadilan soal penetapan tersangka untuk Maurits Mantiri.

Berikut di bawah ini poin-poin yang dianggap janggal oleh Tim Hukum:

Penyelidikan kasus didasari dari temuan Bawaslu Bitung terhadap orasi politik Maurits Mantiri dalam kampanye. Kenyataannya, sewaktu kampanye berlangsung personil Panwascam Girian ada di lokasi kampanye, tapi tidak menghentikan orasi ataupun menegur karena menganggap sudah melanggar aturan

Bawaslu Bitung menyatakan kasus ini sebagai temuan mereka bersumber dari unggahan akun Facebook dengan nama Devid Sumarauw. Faktanya, pemilik akun tersebut tidak pernah dihadirkan dalam proses klarifikasi hingga detik. Bahkan belakangan akun tersebut disimpulkan sebagai akun palsu

Penggunaan Pasal 187 angka 2 jo Pasal 69 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagai dasar penyelidikan. Menurut Tim Hukum, delik dalam ketentuan ini belum terpenuhi karena ada frasa ‘kalau’ pada orasi Maurits. Jadi seruan atau ajakan serbu, bakar dan hancurkan bersifat syarat, sehingga tidak bisa disimpulkan sebagai hasutan maupun provokasi

(bds)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *