megamanado.com, Manado —Ormas Adat Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI) mengadakan audiens bersama pimpinan Polda Sulut terkait persoalan-persoalan pelanggaran hukum yang timbul belakangan ini.
Bertempat di Ruang tamu Intelkam Mapolda Sulut, Pihak BNUI melalui ketua Umum Stenly Sendouw, Ketua Harian Andri Lawidu serta beberapa pengurus lainya disambut Direktur Intelkam Polda Sulut Kombes Pol Heri Wahyudi, Jumat (15/11/24).
Audiens yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut membahas sejumlah permasalahan hukum yang terjadi di Sulut.
Dari sekian banyaknya persoalan hukum di Sulut pihak BNUI melayangkan delapan poin tuntutan serta pernyataan sikap dimana Ormas Adat mendukung sepenuhnya kinerja Polda Sulut yang dipimpin Bapak Irjen Pol Royke Harry Langie.
Tuntutan dan Pernyataan sikap BNUI berbunyi :
1.Ormas BNUI mendukung Kapolda Sulut memerangi korupsi sesuai dengan arahan bapak Presiden Prabowo Subianto.
2. Memohon kepada bapak Kapolda untuk menunda proses penyelidikan dan fokus pada pilkada 27 November mendatang agar tercipta pemilu aman dan damai.
3. Meminta Kapolda untuk mengawasi jajaran kepolisian di Sulut agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis serta menjaga sikap netralitas anggota Kepolisian.
4. Meminta Kapolda untuk melakukan penegakan hukum secara merata tampa pandang bulu.
5. Meminta Kapolda untuk melakukan penegakan hukum secara merata tanpa pandang bulu untuk menindak tegas dan menutup pertambangan tanpa izin yang sudah merusak lingkungan di Wilayah Sangihe daerah Bowone yang diduga dilakukan oleh oknum Grace Kapal dan Irvan Mamadoa CS yang terlihat seperti kebal hukum.
6. Meminta Kapolda Sulut memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan ulang terkait tewasnya siswa PKL SMK Negeri 3 Manado Reynaldi Kevin Sampel.
7. Meminta Kapolda Sulut menindak tegas sesuai aturan hukum dan memberikan sanksi pidana kepada Owner dan General Manager sebagai yang bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi sesuai undang-undang nomor 1 tahun tahun 1970, UU no 13 tahun 2003, PP no 50 tahun 2012, PP no 26 tahun 2014 dan Permen Pendidikan dan Kebudayaan no 50 tahun 2020 pasal 359 KUHP serta Permen PU nomor 26/ORT/M/2008 tentang sistem proteksi bangunan dan penggunaan tangga darurat.
8. Meminta dinas terkait Disnaker dan PTSP Provinsi Sulut mengaudit sistem K3 dan Management sistem yang tidak berjalan dengan baik, serta mencabut izin operasional dari Swisbell Hotel karena prosedur dan sistem keselamatan dan kesehatan kerja telah membawa korban meninggal dunia.
BNUI mengharapkan agar tuntutan diatas menjadi atensi buat Polda Sulut agar tercipta keadan yang semakin baik dan kondusif kedepannya.
“Kami semua saudara-saudari yang tergabung dalam keluarga besar Ormas Adat Brigade Nusa Utara mengharapkan tuntutan yang kami ajukan ini dapat dijadikan prioritas utama Bapak Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Harry Langie sebagai institusi yang mampu mengayomi serta menciptakan iklim yang kondusif di Bumi nyiur melambai ini, agar persoalan seperti pertambangan ilegal di Sangihe yang dilakukan oleh oknum yang disebutkan diatas serta kasus tidak jalannya prosedur K3 di Swiss-belhotel berakibat menimbulkan korban jiwa dapat terselesaikan dengan baik”, jelas Sendouw.
(Irv)