Soroti Banyak Pelanggaran Terjadi, Tim Hukum GM-Win Curiga Ada Upaya Sistematis Merusak Demokrasi

Tiga personil Tim Hukum Paslon Geraldi Mantiri-Erwin Wurangian dalam sebuah kesempatan. Ketiganya terdiri dari Ridwan Mapahena, Suharto Sulengkampung dan Nico Walone.(ist)

Bitung, megamanado– Kubu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Geraldi Mantiri-Erwin Wurangian (GM-Win), menyoroti banyaknya dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada 2024. Dugaan pelanggaran ini tak hanya melibatkan pasangan calon kompetitor, tetapi juga oknum penyelenggara Pemilu dan oknum aparat penegak hukum (APH).

Read More

 

“Kami mempertanyakan hal ini karena kami merasa dirugikan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi,” ujar Ridwan Mapahena dan Suharto Sulengkampung selaku pentolan Tim Hukum Pasangan GM-Win, Minggu (27/10/2024) malam.

 

Ridwan dan Suharto mengklaim memiliki banyak catatan terkait dugaan pelanggaran dimaksud. Dan karena melibatkan berbagai pihak yang berkaitan dengan Pilkada, maka ada kecurigaan dugaan tersebut mengarah ke kategori terstruktur, sistematis dan masif atau TSM.

 

“Itu kesimpulan sementara kami. Karena ada pelanggaran yang diduga dilakukan paslon, kemudian pelanggaran yang diduga dilakukan oknum penyelenggara, dan pelanggaran yang diduga dilakukan oknum APH. Belum lagi terkait pergerakan sejumlah ASN (Pemkot Bitung) yang kesannya sangat kental diarahkan pihak tertentu. Ini kalau dibiarkan kesannya ada upaya sistematis merusak demokrasi,” tutur keduanya.

 

Pasangan GM-Win lanjut keduanya, menjadi pihak yang dirugikan akibat kondisi itu. Pasangan nomor urut 1 ini merasa tidak memperoleh perlakuan yang sama seperti halnya peserta Pilkada yang lain. Indikasi adanya ketidakadilan dan keberpihakan dari pihak-pihak tertentu sangat kental. Selain itu, praktik-praktik yang mengarah ke intimidasi ke pendukung GM-Win juga sudah mulai nampak.

 

Ridwan dan Suharto pun menyentil orasi politik Maurits Mantiri selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Bitung baru-baru ini. Orasi dalam kampanye GM-Win di Kecamatan Girian itu disebut sebagai luapan kekesalan atas semua yang dialami pihaknya.

 

“Makanya jangan heran kalau Pak Ketua (Maurits Mantiri,red) berorasi seperti itu. Perasaan beliau sedang campur aduk. Ada marah, kesal, kecewa, sakit hati dan merasa diperlakukan tidak adil. Sebab ada paslon yang sudah melakukan pelanggaran berkali-kali tidak pernah ditindak, sementara di sisi lain paslon kami seolah dipelototi dan sangat dibatasi. Termasuk juga akhir-akhir ini ada tindakan yang mengarah ke intimidasi terhadap pendukung maupun orang-orang dekat paslon kami,” papar keduanya.

 

Berikut di bawah ini catatan Tim Hukum GM-Win perihal dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada Bitung 2024:

 

● Pelanggaran paslon HH-RM terkait kesepakatan jumlah pendukung saat tahapan pendaftaran ke Kantor KPU Bitung

 

● Pelanggaran paslon HH-RM terkait kesepakatan jumlah pendukung saat Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Bitung di GOR Manembo-nembo

 

● Pelanggaran paslon HH-RM terkait kesepakatan tak mengerahkan pendukung di luar yang ditentukan dalam debat kedua di Kantor DPRD Bitung. Selain itu, pendukung paslon HH-RM juga sempat melakukan konvoi

 

● Dugaan praktik money politic oleh calon Wakil Walikota Randito Maringka di salah satu tempat ibadah di Bitung. Penanganan terhadap dugaan pelanggaran ini sudah dihentikan Bawaslu Bitung

 

● Dugaan kampanye terselubung oleh Papera saat melakukan jalan sehat baru-baru ini. Kegiatan itu bertajuk jalan sehat namun dalam praktiknya ada anggota Papera yang membawa atribut paslon HH-RM

 

● Dugaan pelanggaran etika oknum anggota Panwascam Matuari. Dugaan ini mencuat setelah istri oknum anggota Panwascam dimaksud kedapatan ikut kampanye paslon HH-RM

 

● Dugaan adanya potensi pemlih ganda dalam DPT yang disusun KPU Bitung

 

● Dugaan intimidasi terhadap orang dekat paslon GM-Win oleh oknum APH

 

Sebagai dari catatan Tim Hukum GM-Win ini dianggap sudah terbukti dan diakui oleh pihak terkait. Namun begitu, sampai detik ini tidak ada tindakan berupa sanksi yang diterima oleh pelaku pelanggaran dari pihak yang berkompeten. Alhasil, anggapan adanya keberpihakan ke pasangan calon tertentu mencuat di kubu GM-Win.

 

“Terutama tiga pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon, itu jelas-jelas tidak bisa dibantah. Tapi ternyata sampai sekarang tidak ada sanksi ataupun tindakan, padahal dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 jelas mengatur tentang hal itu,” sesal Ridwan dan Suharto.(bds)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *