Suasana Debat Kedua Pilkada Bitung 2024 yang dilaksanakan di Kantor DPRD Bitung.
Bitung, megamanado- Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) turut jadi perdebatan dalam Debat Kedua Pilkada Bitung 2024, Selasa (22/10/2024) di Kantor DPRD Bitung. Perdebatan ini melibatkan calon Wakil Walikota Erwin Wurangian dan Randito Maringka.
Awal mula perdebatan terjadi ketika sesi kedua untuk tanya-jawab antara pasangan calon dibuka. Ini terjadi di sesi kelima dari enam sesi debat yang disiapkan oleh KPU Bitung.
Dalam sesi ini Randito mendapat kesempatan bertanya ke Erwin terkait sub tema infrastruktur dan tata ruang. Ia pun menanyakan soal rencana penataan pedagang kaki lima atau PKL, jika kelak Erwin terpilih sebagai Wakil Walikota mendampingi Geraldi Mantiri sebagai Walikota.
Erwin lalu menjawab pertanyaan itu dengan lugas. Ia memastikan akan melakukan penataan lokasi berjualan PKL agar tidak mengganggu estetika kota. Selain itu, penataan juga harus dilakukan dengan memperhatikan nasib para PKL.
Jawaban Erwin ini lalu direspons oleh Randito. Dia pada prinsipnya sepakat dengan rencana penataan PKL yang disampaikan oleh Erwin, namun mengingatkan bahwa ada Perda RTRW yang berhubungan dengan hal itu. Ia menegaskan untuk langkah itu diperlukan revisi Perda RTRW agar tidak menyalahi aturan.
Tanggapan Randito ini kemudian ditanggapi balik oleh Erwin. Dia mengapresiasi pernyataan tersebut, namun mengingatkan Randito bahwa revisi Perda RTRW belum bisa dilakukan karena perda terbaru terkait hal itu belum diketuk.
“Jadi apanya yang harus dievaluasi kalau perdanya belum diketuk,” tandas Erwin.
Terkait keberadaan Perda RTRW ini, upaya cek fakta perlu dilakukan. Upaya tersebut wajib guna mendapatkan penjelasan yang tepat dan netral terkait materi perdebatan antara Erwin dan Randito. Hasilnya, Perda RTRW yang sekarang berlaku adalah RTRW Pemkot Bitung 2013-2033.
“Yang sekarang berlaku masih yang lama, RTRW 2013-2023,” ujar Budi Kristiarso selaku Kabag Hukum Setda Bitung.
Budi pun menjelaskan soal revisi Perda RTRW. Ia menyatakan bahwa perda yang sekarang ada belum bisa direvisi karena harus menunggu dulu Perda RTRW milik Provinsi Sulawesi Utara. Dengan kata lain, untuk merevisi Perda RTRW di tingkat kabupaten/kota, maka penyesuaian terhadap Perda RTRW provinsi wajib dilakukan.
“Jadi memang belum bisa direvisi karena harus menyesuaikan dulu dengan provinsi. Dan informasi terakhir untuk provinsi juga belum diketuk (Perda RTRW terbaru,red), sehingga kami masih harus menunggu dulu,” terangnya.
Budi menyebut revisi Perda RTRW bukan hal yang mudah dilakukan. Hal itu wajib memperhatikan berbagai aspek, terutama pemanfaatan wilayah yang diantaranya terdiri dari wilayah permukiman, pertambangan, perkebunan, perdagangan dan pesisir pantai.
“Juga termasuk di dalamnya batas-batas wilayah, baik itu batas wilayah kota/kabupaten maupun batas wilayah antar kecamatan dan kelurahan. Dan ini semua wajib tentunya wajib menyesuaikan dengan RTRW provinsi,” paparnya.
Sekretaris DPRD Bitung Albert Sarese juga turut ditanyai perihal ini. Ia pun menyampaikan hal yang sama, yaitu Perda RTRW yang berlaku saat ini masih perda yang lama. Albert mengakui pada 2019 lalu pernah dilakukan pembahasan revisi Perda RTRW antara Pemkot dan DPRD Bitung, namun kemungkinan besar pembahasan itu tidak tuntas.
“Kemungkinan besar tidak sampai tuntas atau diketuk, sehingga yang berlaku sekarang masih yang lama. Secara konsep aturannya kan begitu, kalau yang baru belum berlaku maka yang dipakai masih yang lama. Dan juga kemungkinan karena itu tadi, karena masih menunggu RTRW provinsi yang baru,” tukasnya.(bds)