Tak Kapok-kapok, HH-RM Kembali Langgar Kesepakatan Soal Jumlah Pendukung

Paslon nomor urut 2 Pilkada Bitung 2024, Hengky Honandar dan Randito Maringka, kembali melanggar kesepakatan dengan KPU.

Bitung, megamanado- Untuk kali ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung nomor urut 2, Hengky Honandar-Randito Maringka (HH-RM), melanggar kesepakatan bersama terkait pelaksanaan Debat Kedua Pilkada 2024. Alhasil, keberatan pun dilayangkan kubu kompetitor mereka.

Read More

 

“Kami menyatakan keberatan terhadap pelanggaran yang dilakukan paslon 02. Sebelumnya kan sudah disepakati bersama untuk jumlah pendukung yang bisa dibawa ke lokasi debat, tapi ternyata mereka tidak mematuhinya,” ujar Ketua Tim Kampanye Pasangan Geraldi Mantiri-Erwin Wurangian (GM-Win), Fabian Kaloh, Selasa (22/10/2024) sore.

 

Fabian pun berharap KPU Bitung bisa bersikap tegas dan adil terkait hal itu. Kalau memang kesepakatannya menyatakan tidak boleh, maka pimpinan KPU Bitung harus berani mengambil langkah yang diperlukan.

 

“Kami dari Paslon GM-Win selalu patuh dengan kesepakatan yang diprakarsai KPU. Tapi kok kami merasa diperlakukan tidak adil. Ada yang lain yang sudah jelas-jelas melanggar tapi dibiarkan. Makanya jangan heran, karena KPU tidak tegas mereka sudah tiga melanggar kesepakatan,” tuturnya dengan nada ketus.

 

Sebelumnya, KPU bersama pihak terkait dan juga petugas Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon, sudah membuat kesepakatan terkait jumlah pendukung yang bisa dibawa ke lokasi debat di Kantor DPRD Bitung. Kesepakatannya adalah hanya 80 orang untuk masing-masing pasangan calon, dan tidak diperkenankan membawa pendukung di luar jumlah itu di lokasi sekitar debat. Kesepakatan itu dihasilkan dalam rakor yang digelar KPU Bitung jelang pelaksanaan debat kedua.

 

“Jadi wajar kalau kami kecewa dan keberatan. Mereka sudah berkali-kali melakukan pelanggaran tapi hanya dibiarkan. Bahkan tadi, selain jumlah pendukung yang melebihi kesepakatan, ada pendukung mereka yang masuk ke lokasi debat tanpa menggunakan ID Card. Begitu juga setelah debat, mereka melakukan konvoi padahal itu juga dilarang. Ini kan jelas-jelas tidak boleh tapi hanya dibiarkan. Sementara, giliran pendukung kami yang kedapatan seperti itu, KPU langsung ambil tindakan,” keluh Suleman Luawo, LO Pasangan Calon GM-Win.

 

Terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Bitung, Wiwinda Hamisi, tak memberikan jawaban tegas terkait keberatan di atas. Saat diwawancarai dalam konferensi pers, Wiwinda hanya menyampaikan akan melakukan evaluasi terhadap kekurangan yang muncul dalam pelaksanaan debat kedua.

 

“Jadi catatan dan akan kami evaluasi. Dan perlu diingatkan, kalau sudah ditetapkan sesuai aturan KPU, termasuk soal penggunaan ID Card, harusnya aturan itu dipahami. Kalau memang ingin terlibat langsung tapi tidak ada ID Card, mintalah ke tim paslon,” jawabnya.

 

Sebelum ini, Paslon HH-RM memang sudah dua kali melanggar kesepakatan. Pelanggaran pertama terjadi pada saat pendaftaran pasangan calon ke Kantor KPU Bitung pada Agustus lalu, dan pelanggaran kedua terjadi saat Deklarasi Kampanye Damai di GOR Manembo-nembo pada Bulan September. Materi pelanggarannya sama, yaitu membawa pendukung dengan jumlah yang tidak sesuai dengan kesepakatan.(bds)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *