megamanado.com, Manado — LSM LP2KKP akan melakukan aksi damai di Dapan Kantor Tadika Puri Manado, pada Kamis (10/10/24) mendatang. Orasi mereka bertujuan menekan pemerintah dalam hal ini Dinas Tenagakerja agar menindaki serta menutup Yayasan Tadika Puri Manado yang berada di Kompleks Ruko Kawasan Megasmart Boulevard. Tadika Puri teridentifikasi sudah menyalahi aturan Ketenagakerjaan dan melakukan pelanggaran berat atas hak karyawan serta unsur-unsur pidana lainnya.
Ini terungkap setelah ada salah seorang karyawan yang mengaku sudah bekerja selama 4 tahun lebih di Tadika Puri kemudian dipaksa berhenti tanpa uang pesangon.
Perempuan Paradila Aprilia yang akrab di sapa Dila mengenang masa-masa dia bekerja sebagai salah satu karyawan yang berpertasi membesarkan nama Tadika Puri di Kota Manado.
Bagaimana dia awalnya berproses sampai menjadi karyawan tetap di Tadika Puri, saat itu di tahun 2019 Dila mendaftar untuk melakukan training pelatihan menjadi Staff Internet Digital Marketing dengan iming-iming setelah lulus bakal menjadi staff ditempat tersebut.
Setelah syarat awal permintaan uang sekitar 8 juta rupiah yang diminta Tadika Puri Dila pun menyanggupi dengan pembayaran bertahap. Setelah 3 bulan melaksanakan training, Dila langsung dipekerjakan sesuai dengan apa yang dibicarakan, namun upah Dila sebagai staff yang turut berperan besar merekrut siswa ini hanya di gaji 2 juta rupiah dalam sebulan.
Bekerja setahun kinerja Dila dinaikan 250.000 sehingga upah keseluruhan naik sebesar 2.250.000 se bulan. Tentu saja hal ini menjadi janggal, meningingat upah minimum Kota Manado sesuai ketentuan Pemerintah pada tahun 2019-2020 ada dikisaran Rp 3.050.000 sampai Rp 3.300.000 perbulan.
Hingga tahun 2023 saat Dila diberhentikan secara sepihak oleh Tadika Puri gaji Dila hanya 2.500.000 per bulan degan perbandingan tahun itu upah minimum sudah diangka 3.530.000 perbulan
Angka diatas membuktikan pihak Tadika Puri sudah jelas melakukan pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimum Kabupaten/ Kota sehingga dapat masuk dalam kategori pidana kejahatan, sesuai dengan undang-undang nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, pasal 90 ayat 1. Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan pidana selama dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta .
Dila sempat dipromosikan dari Staff Marketing Digital Internet menjadi Admin Keuangan dan mentor Internet Digital Marketing tanpa mengantongi hak-hak dalam standar pekerja di perusahaan, seperti Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Perusahaan yang tidak mendaftarkan pegawainya dalam jaminan ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administrasi dan pidana:
Sanksi administrasi
Perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Sanksi pidana
Perusahaan dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
“Saya salah satu yang berjasa membesarkan Tadika Puri di Manado, kami pernah memberikan kontribusi pemasukan 350 juta dalam sebulan dan mampu menjadi cabang terbaik di Indonesia yang berhasil mendapatkan siswa terbanyak, pengabdian kami tidak sebanding dengan gaji serta jaminan-jaminan layaknya perusahaan pada umumnya, kami bekerja 8 jam dalam sehari dan 6 hari dalam seminggu dan cuma diberikan 200 ribu saat THR Hari Raya, ” ungkap Paradila.
Dila pada kenyataannya dipaksa berhenti bekerja oleh pihak Tadika Puri dengan berbagai alasan yang tidak jelas dan begitu membingungkan, namun sampai sekarang pihak Tadika Puri tidak memberikan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
Jelas-jelas Sanksi yang dapat diterima perusahaan jika tidak membayar pesangon kepada karyawan yang diberhentikan adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
Menganggapi hal tersebut Ormas Adat Brigade Nusa Utara (BNU) megecam keras perlakuan yang boleh dikatakan Sebagai “Perbudakan di Zaman Modern”.
“Kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan, kami meminta pihak-pihak terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan menyoroti kasus ini dan segera bergerak menindaklanjutinya. Jagan sampai sistem-sistem perbudakan dijalankan di zaman modern, kami menuntut hak para pekerja serta kewajiban dari perusahaan untuk menyelesaikannya, Kementrian harus turun tangan menindak tegas praktek-praktek nakal perusahaan yang cuma ingin mendapatkan untung besar dengan mengesampingkan hak karyawan, dan tidak menutup kemungkinan sudah terdapat praktek pencucian uang dalam yayasan ini, kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas”, Tutur Stenly Sendouw Ketua Umum Ormas Adat BNU
Senada dengan Sendouw, Ketua Harian LSM LP2KKNP Junius. A. Kaligis juga ikut mengecam perlakuan Tadika Puri terhadap karyawannya, Kaligis menilai Tadika Puri dengan beraninya melawan hukum yang berlaku.
” Sungguh saya melihat ini sebagai suatu kejahatan pekerjaan, jelas kami menilai Tadika Puri secara sengaja sudah mempertontonkan sebuah sistem pekerjaan yang melanggar undang-undang terkait Ketenagakerjaan, memangkas serta menginjak-nginjak hak karyawan demi dapat meraup untung yang besar, mungkin mereka berpendapat kalau mereka punya segalanya yang mampu membungkam hukum, kita lihat saja apakah mereka tidak akan tunduk pada aturan pemerintah yang berlaku”,ucap Kaligis.
(Irv)