Bitung, megamanado- Tahapan pengundian nomor urut pasangan calon dan deklarasi kampanye damai Pilkada Bitung 2024 menyisakan cerita. Kesepakatan jumlah massa yang bisa hadir di dua kegiatan itu tak diindahkan salah satu pasangan calon.
Tahapan pengundian nomor urut pasangan calon dan deklarasi kampanye damai dihelat KPU Bitung pada siang hingga malam tadi. Dua kegiatan itu digelar di Kantor KPU Bitung dan GOR Manembo-nembo. Hasilnya, pasangan Geraldi Mantiri-Erwin Wurangian memperoleh nomor urut 1, sedangkan pasangan Hengky Honandar-Randito Maringka memperoleh nomor urut 2.
Selain PKPU, pelaksanaan dua tahapan itu sejatinya didasari kesepakatan bersama antara sejumlah stakeholder Pilkada Bitung 2024. Para stakeholder dimaksud terdiri dari KPU Bitung, Polres Bitung, dan liaison officer (LO) masing-masing pasangan calon.
Nah, salah satu poin kesepakatan para stakeholder inilah yang terindikasi dilanggar pasangan Hengky Honandar-Randito Maringka. Kesepakatan itu adalah jumlah massa yang bisa hadir di dua tahapan tersebut. Terpantau wartawan, jumlah massa yang dikerahkan pasangan dengan akronim HH-RM itu melebihi dari 400 orang.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai yang dikonfirmasi melalui Kabag Ops Kompol Karel Tangay tak membantah perihal di atas. Ia mengakui secara kasat mata jumlah massa yang dibawa pasangan HH-RM melebihi dari kesepakatan.
“Ya, kalau dilihat memang agak lebih dari kesepakatan,” ujarnya.
Karel pun mengungkap jumlah massa yang harusnya dibawa. Untuk kegiatan pengundian nomor urut, masing-masing pasangan calon diberi jatah 280 orang, terdiri dari 80 orang yang bisa masuk ke halaman Kantor KPU Bitung, dan 200 orang di luar halaman. Kemudian untuk kegiatan deklarasi kampanye damai, masing-masing pasangan calon diberikan jatah tambahan sebanyak 200 orang.
Karel mengaku menyesalkan pelanggaran terhadap kesepakatan bersama bisa terjadi. Meski menurut dia hal itu tidak berimplikasi apa-apa, namun harusnya setiap pasangan calon bisa menaati kesepakatan yang dibuat.
“Harusnya dihormati dan diikuti. Itu kan dibuat bukan untuk kepentingan siapa-siapa, itu untuk kepentingan bersama,” tukasnya.
Hal senada disampaikan Iten Kojongian selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bitung. Iten turut menyesalkan situasi tersebut. Ia menyatakan semua pihak yang terkait harusnya bisa menjalankan kesepakatan yang dibuat.
“Baik itu pasangan calon, KPU dan semua pihak yang terkait, harusnya konsisten dan tegas. Kalau namanya ada indikasi melanggar, ya harus diperhatikan,” tandasnya.
Diketahui, pasangan HH-RM juga melakukan pelanggaran serupa saat tahapan pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota. Kala itu jumlah massa yang bisa dibawa disepakati hanya 500 orang, namun kenyataannya pasangan HH-RM membawa lebih banyak dari jumlah tersebut.(bds)