Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar ketika melantik sejumlah pejabat beberapa waktu lalu.(ist)
Bitung,- KPU Bitung akan membuka tahapan penyampaian tanggapan masyarakat terhadap bakal calon Walikota dan Wakil Walikota yang sudah mendaftarkan diri. Terkait hal itu, Tim Advokasi Peduli Pilkada Bitung siap memanfaatkan tahapan tersebut.
“Kami akan datang ke Kantor KPU Bitung untuk menyampaikan tanggapan kami. Begitu tahapannya dibuka, kami akan ke sana,” ujar salah satu personil Tim Advokasi Peduli Pilkada Bitung, Ridwan Mapahena, Rabu (11/9/2024) siang.
Materi tanggapan yang akan disampaikan masih sama seperti yang sudah mencuat sebelum ini, yaitu dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang terindikasi dilakukan oleh bakal calon Walikota Hengky Honandar.
“Materi tanggapannya tetap sama, dugaan pelanggaran aturan terkait petahana yang menyeret salah satu bakal calon Walikota, yaitu Pak Hengky Honandar,” tukasnya.
Diketahui, belum lama ini Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw menginformasikan tahapan penyampaian tanggapan masyarakat terhadap bakal calon Walikota dan Wakil Walikota. Sedianya, tahapan itu akan dimulai tanggal 15 September dan berakhir tiga hari kemudian, yakni 18 September.
“Untuk penyampaian tanggapan masyarakat akan dibuka tanggal 15 sampai 18 September 2024,” ucapnya via WhatsApp Messenger.
Pada tahapan itu lanjut Deslie, siapa saja masyarakat bisa menyampaikan tanggapannya. Yang penting sudah berusia 17 tahun ke atas dan punya KTP Bitung dianggap sudah memenuhi syarat.
“Jadi terbuka bagi siapa saja sesuai persyaratan yang ada,” katanya.
Kembali ke Ridwan, tahapan tanggapan masyarakat yang disiapkan KPU Bitung ternyata bukan satu-satunya cara. Artinya, Tim Advokasi Peduli Pilkada Bitung sudah menyiapkan langkah lain seandainya upaya lewat jalur itu kandas.
“Oh jelas, kami akan menghormati proses yang bergulir di KPU, tetapi kami juga harus menyiapkan langkah lain. Di satu sisi kami berharap tanggapan kami bisa direspons dengan tepat oleh KPU, tapi di sisi lain kami juga menghargai keputusan akhirnya,” tandasnya.
Ridwan pun membeber langkah alternatif yang dipersiapkan. Ia menjamin langkah tersebut konstitusional karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Jika seandainya tanggapan kami dianggap tidak cukup kuat, maka selanjutnya kami akan mengajukan gugatan ke Bawaslu Bitung. Dasar gugatan ini adalah penetapan calon atau peserta Pilkada oleh KPU Bitung, yang kami anggap tidak memperhatikan ketentuan dalam Pasal 71 Ayat 2. Nah, kalaupun misalnya gugatan kami kalah di Bawaslu Bitung, maka masih ada langkah selanjutnya. Langkah itu adalah banding ke PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Makassar atas putusan Bawaslu Bitung,” terangnya.
Lebih lanjut, Ridwan menegaskan langkah hukum yang dipersiapkan bertujuan mencari kepastian hukum atas indikasi pelanggaran yang muncul. Langkah hukum itu tak bermaksud menjegal pihak yang mencalonkan diri, melainkan mencari kebenaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nantinya kalau memang putusan hukum menyatakan Pak Hengky tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang kami sampaikan, itu tentunya akan berdampak positif terhadap beliau. Jadi upaya kami ini tak semata-mata menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain, tapi justru untuk kepentingan semua pihak,” pungkasnya.(bds)