megamanado.com, Manado–Bisnis ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi semakin marak terjadi di Kota Manado, aparat Kepolisian terkesan cuek saat ramainya aktivitas penyedotan solar yang dilakukan para bandit di berbagai SPBU.
Dari pantauan media ini, ditemukan adanya aktivitas penimbunan BBM jenis solar di Gudang penyimpanan yang berlokasi di Kelurahan Taas. Setelah ditelusuri, Gudang tersebut merupakan milik bandit solar bernama Marco yang berkolaborasi dengan Dede dan Andika.
Dalam Gudang tersebut terlihat bebepa jenis kendaraan yang teridentifikasi untuk keperluan pengakutan serta penyedotan solar, serta puluhan Tandon (wadah penampung solar) yang sebagianya sudah terisi penuh solar, tangki stainless dan beberapa drum serta galon.
Dari ketiga nama diatas, nama AK alias Andika Kaureng yang ditonjolkan, modus ini agar mengaburkan kedua nama sebelumnya yang merupakan pemain solar lama dan besar di Kota Manado.
Ketiganya berkolaborasi menyedot solar subsidi diberbagai SPBU di Kota Manado, mereka memperkerjakan puluhan orang dan kendaraan jenis truck dalam operasinya. BBM jenis solar dibeli dengan harga subsidi di SPBU kemudian dipasarkan mengunakan mobil industri bodong dengan harga hampir setara harga industri asli.
Adapun beberapa SPBU yang diduga mejadi tempat penyedotan solar yakni, SPBU dendengan dalam SPBU Ringroad 1 (Milu-Milu) dan SPBU lainnya yang tersebar di Kota Manado.
Polda Sulut dan jajaran diminta menindak tegas serta menagkap bandit-bandit ini yang sudah merugikan negara dengan aktifitas solar ilegal mereka.
” Kami meminta Kapolda Sulut jangan diam saja, tangkap para bandit ini, segera croscek kinerja anak buahnya dilapangan, diduga ada sejumlah setoran dari para Mafia agar bisnis mereka tidak dapat disentuh. Saya meminta Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan agar secepatnya memberantas praktek-praktek ilegal semacam ini” cetus Turangan, Kamis (15/8/2024).
Diketahui prakter penyalangunaan BBM ilegal dapat dijerat hukum sesuai dengan bunyi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka disitu akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
(Ipang)