Diduga Gunakan Surat Palsu, Seni Soputan Dilaporkan ke Polda Sulut

megamanado.com, Manado–Berawal dari laporan yang dilayangkan Adi singal ke polda sulut terhadap terlapor atas nama Zainal Supit alias Inal Christian lengkey alias yobel, Nico Lengkey dan Swingly Adam alias inggi yang diduga melakukan penyerobotan atas lahan miliknya yang berlokasi di Tumalinting, kabupaten Minahasa tenggara tepatnya di Desa Ratatotok satu berbuntut panjang.

Seiring waktu berjalan, Polda Sulut melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini dengan cara memeriksa berkas kepemilikan, lokasi tanah, batas wilayah serta saksi terkait, kemudian meminta keterangan dinas kehutanan, BPN Mitra bahkan pemerintah setempat dalam hal ini hukum tua desa Ratatotok satu dan hukum tua desa Ratatotok Utara.

Setelah serangkaian pemeriksaan, tiba pada gelar penetapan perkara tersangka, namun kegiatan gelar penetapan tersangka terhenti dikarenakan salah satu terlapor melakukan gugatan perdata di PN Tondano. Dari hasil persidangan tersebut majelis hakim menerima gugatan yang di lakukan oleh terlapor.

Dengan diterimanya gugatan dari terlapor, Adi Singal selaku pemilik lahan merasa ada kejanggalan dalam proses pengadilan, Adi menduga hasil putusan tersebut sudah direkayasa atau kongkalingkong, sebab tanah miliknya sudah mempunyai legalitas kuat dan jelas seperti surat register desa, nama lokasi Tumalinting, surat ukur, surat pajak, gambar/denah serta surat pendukung lainnya.

Sedangkan penggugat hanya memiliki surat pembagian Tahun 1952 yang isi surat-nya berupa
letak lokasinya berbeda yang ternyata berbeda atau sudah direkayasa, begitu juga degan ukuran tanah yang jelas berbeda, tidak mempunyai gambar lokasi tanah, tidak mempunyai register desa, bahkan tidak diakui oleh pemerintah setempat.

Surat-surat yang diduga dipalsukan

Untuk itu Adi Singal lewat penasehat hukum mengatakan tidak menerima putusan tersebut dan menyatakan banding. Bahkan Adi Singal berkelakar sebelum memasukan memori banding pihaknya akan melakukan pelaporan atas dugaan pemalsuan terhadap surat pemberian Edi Soputan kepada Seni Soputan.

” Saya menduga surat pemberian tanah tersebut adalah Palsu atau sengaja di buat oleh Seni Soputan untuk menguasai lahan/tanah milik dari Edi Soputan, sebab saat ini pihak penasehat hukum Adi Singal bersama tim sudah mendapatkan bukti atau fakta baru terkait surat tahun 1952 dan surat pemberian tersebut”,terang Adi, Sabtu (10/8/24).

Adi menambahkan bahwa keterangan saksi yaitu anak dari istri bapak Edi Soputan bernama Mulis Soputan menerangkan dengan terperinci bahwa, 1. surat pembagian tahun 1952 tersebut benar milik dari Edi Soputan
2.Surat tersebut yaitu surat pembagian tahun 1952 diserahkan Edi Soputan Kepada suami Seni Soputan untuk menjaga dan merawat serta menjual apabila ada yang ingin membelinya, dengan di ketahui keluarga yaitu istri dan anak serta saksi Bapak Utu, ini berhubung saudara Edi Soputan dan keluarga sudah berdomisili di kota Manado
3.Edi Soputan tidak pernah memberikan surat pemberian kepada Seni Soputan atas tanah tersebut, Edi Soputan hanya memberikan satu surat saja yaitu surat asli pembagian tahun 1952.
4.Tanah yang ada dalam surat tahun 1952 Bukan berada di lokasi Tumalinting, melainkan Berada di Maaya/Bohongon, sebab anak dari istri Edi Soputan dan Bapak Utu Rekan Edi Soputan pernah ke Lokasi tanah tersebut.
5.Selang waktu berjalan tahun demi tahun tidak ada informasi dari Dari suami SENI SOPUTAN atas tanah tersebut yang pada akhirnya EDI SOPUTAN bersama Bapak UTU meminta kembali surat asli pembagian tahun 1952 tersebut namun dengan berbagai alasan surat tersebut tidak dikembalikan, mulai dari Edi Soputan sendiri, kemudian bersama Utu, dan selanjutnya bersama cucunya David yang sudah beberapa kali pergi ketemu untuk meminta surat tersebut, namun tetap juga tidak di kembalikan hingga Edi Soputab meninggal surat tersebut tidak juga di kembalikan
6. Di saat pemakaman Edi Soputan di desa bentenan, keluarga Seni Soputan datang menghadiri upacara pemakaman tersebut, namun belum sempat bercerita, keluarga Seni Soputan sudah langsung pergi
7. Yang tertulis dalam surat pemberian bahwa Seni Soputan adalah anak dari Edi Soputan adalah tidak benar, dan bisa di buktikan Dengan kartu keluarga Edi Soputan
8. Keluarga Seni Soputan tidak ada hak apapaun atas tanah Edi Soputan
9.Surat pemberian tanah dari Edi Soputan kepada Seni Soputan tertanggal 25 Juli tahun 2010 adalah tidak benar

Berdasarkan keterangan diatas, serta bukti-bukti kuat maka pihak Adi Singal menjadikan dasar untuk membuat laporan polisi atas dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Seni Soputan, sebab surat ini juga sudah digunakan dalam peradilan di PN Tondano, adapun kejangalan yang sangat jelas terlihat dalam surat pemberian tersebut yaitu, Tanda tangan Edi Soputan dalam surat pemberian kepada Seni Soputan sangatlah berbeda dengan tanda tangan Edi Soputan yang asli, kemudian tanda tangan Edi Soputan dalam surat pemberian tersebut tidak sesuai dengan KTP Serta surat berharga lainnya milik Edi Soputan, serta adanya keterangan keluarga Edi Soputan tidak pernah memberikan surat pemberian apapun kepada Seni Soputan.

Menurut penasehat hukum dan tim Adi Singal bahwa kalau sampai pemalsuan ini benar di lakukan tentunya berdampak sangat besar, sebab surat yang diduga dipalsukan ini digunakan di Pengadilan. ” Jelas jika terbukti palsu, maka dapat mencoreng nama Pengadilan Negeri Tondano, sebab majelis hakim PN Tondano sudah menerima gugatan dari penggugat dan masalah laporan penyerobotan yang sebelumnya otomatis berjalan”, cetus Kuasa Hukum.

Ditambahkan juga, dengan adanya kejadian ini anak dari Edi Soputan yaitu Mulis Soputan kemungkinan akan melaporkan pidana penggelapan atas surat tahun 1952 yang dititipkan orang tua mereka kepada Seni Soputan, adapun langkah ini mereka buat sebab sudah beberapa kali meminta agar surat tersebut dikembalikan tapi tidak di indahkan pihak Seni Soputan.

(Irv)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *