Dijelaskan Tahendung, Sehubungan dengan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana ketentuan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Pemilukada Tahun 2024.
“Sesuai perintah sesuai keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, kepada seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK), khususnya yang membidangi divisi data, tinggal dua hari lagi untuk menyelesaikan E-Coklit kalau masih ada data – data yang perlu disinkronkan segera lakukan,” tegas Tahendung.
Keberhasilan pemutahiran data tentu menjadi harapan kita bersama pada pemilihan kepala daerah kali ini, sehingga perlu kerja keras untuk mencapai apa yang kita harapkan bersama.
“Gunakan waktu yang ada untuk sebuah tanggung jawab, memang harus diakui tidak mudah melakukan semua itu, tapi ketika kita solid dalam kebersamaan untuk suatu tugas yang dipercayakan semua akan terasa mudah, kerjakan dengan semangat demi suksesnya Pemilukada Tahun 2024,” kunci Tahendung. (e’Q)