Hukum Tua Desa Bulutui FBR alias Fadla Bakal Dipolisikan Terkait Dugaan Korupsi Dandes

megamanado.com, Manado —Penyelewengan Dana Desa (Dandes) kerap kali terjadi di Republik ini, kurangnya pengawasan dari aparat serta campur tangan masyarakat dalam pengawasan membuat oknum-oknum kepala desa kerap gelap mata.

Terbaru terjadi di Desa Bulutui, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara. Oknum Hukum Tua atau Kepala Desa berinisial FBR alias Fadla diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran PMT untuk keperluan pribadinya.

Dugaan ini bermula ketika beberapa waktu lalu pihak ketiga yaitu PT HAN – GI didatangi oknum Hukum Tua FBR alias Fadla guna meminjam uang sebesar Rp 5 juta rupiah dengan alasan anggaran belanja PMT yang ada di desa nya sekitar Rp 39 juta akan di belanjakan ke PT Han – Gi.

Berselang beberapa waktu kemudian oknum Hukum tua FBR mengembalikan uang pinjaman tersebut, tapi hanya sebesar Rp 3 juta dengan jaminan membuat surat pesanan prodak PMT sebesar Rp 30 juta dan terbagi dengan dua cara pembayaran, pembayaran pertama sebesar Rp 10 juta dengan menggunakan anggaran dana desa tahap pertama dan pembayaran kedua sebesar Rp 20 juta dengan menggunakan anggaran dana desa tahap dua.

Setelahnya, oknum hukum tua mengambil produk PT Han – Gi sebesar Rp 10 juta serta menandatangani surat pernyataan pembayaran, akan tetapi hingga berita ini di turunkan PT Han – Gi hanya menerima pembayaran setengah saja atau 5 juta rupiah.

Dari sini terlihat adanya kejanggalan, PT Han – Gi kemudian langsung menanyakan perihal pembayaran ke Bendahara desa Bulutui. Setelah berkomunikasi langsung dengan bendahara, ternyata anggaran pembelanjaan sudah diambil terlebih dulu oleh oknum Hukum Tua sebelum surat pesanan ditanda tangani.

Merasa tertipu dengan kelakuan FBR, pihak PT Han – Gi akan segera melaporkan kejadian ini ke Polda Sulut serta Kejaksaan tinggi, Sebab ini merupakan program super prioritas pemerintah untuk masyarakat dalam pencegahan serta penanganan stanting, apalagi dana desa merupakan anggaran yang bersumber dari APBN.

Berdasarkan informasi dari masyarakat desa Bulutui yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, oknum Hukum Tua tersebut sudah beberapa kali melakukan hal yang sama bahkan permasalahan terkait penyalahgunaan dandes tahun 2023 belum terselesaikan, termasuk dana PMT tahun 2023 diduga tidak juga disalurkan. Dengan adanya hal ini maka diminta pihak terkait inspektorat pemerintah kabupaten Minahasa Utara, APH serta Kejaksaan agar segera menindak lanjuti masalah ini.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara harus melihat kejadian ini dengan jeli, karna Dandes tersebut diduga kuat sudah disalahgunakan atau dipakai secara pribadi oleh oknum Hukum Tua.

“Harus ada efek jera terhadap hukum tua yang bermental bobrok seperti ini. Jangan karena kepentingan pribadi, masyarakat yang di korbankan,” ujar salah satu warga.

Sementara itu, pihak menajemen PT Han – Gi berjanji akan meneruskan masalah ini ke ranah hukum karna sebelumnya sudah pernah di layangkan somasi terlebih dahulu.

“Masalah kerugian tidak seberapa tapi ini menyangkut uang negara. Apalagi bicara kepentingan masyarakat, bagaimana kalau seandainya PT Han – Gi tidak memberikan prodaknya, pasti masyarakat yang menjadi korban dari kerakusan oknum Hukum Tua ini ,” ujar salah satu manajemen PT. Hang-Gi yang mengaku masih di luar daerah dan mewanti-wanti akan segera membuat laporan resmi ke Polda dan Kejati Sulut.

(**)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *