Bitung, megamanado– Kantor Pertanahan Bitung berencana menerapkan pelayanan berbasis digital alias elektronik. Dengan begitu, penerbitan sertifikat tanah tak hanya berbentuk analog saja, melainkan akan ada juga sertifikat elektronik yang fisiknya tidak konvensional seperti yang sekarang ada.
Hal ini terungkap dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Kantor Pertanahan Bitung. Sosialisasi bertajuk Implementasi Kantor Pertanahan Elektronik itu diadakan di Aula Kantor Pertanahan Bitung, Rabu (31/7/2024) pagi.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti sejumlah stakeholder pertanahan, diantaranya para notaris yang juga Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT, sejumlah Camat dan Lurah di Bitung, perwakilan kalangan perbankan, perwakilan TNI/Polri, serta sejumlah insan pers.
“Jadi nantinya setelah ini (pelayanan pertanahan secara elektronik) berlaku sertifikat tanah yang kita terbitkan adalah sertifikat elektronik,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Bitung Budi Tarigan saat memimpin sosialisasi.
Budi menyebut penerapan pelayanan berbasis elektronik merupakan amanat dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Kantor Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dan kebetulan, dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia, Sulawesi Utara jadi salah satu dari dua provinsi yang belum menerapkan pelayanan dimaksud.
“Jadi kami punya kewajiban untuk melaksanakannya. Ini kan berlaku di seluruh Indonesia, jadi mau tidak mau harus dilaksanakan,” katanya.
Lebih lanjut, Budi memaparkan tujuan dan keuntungan dari penerbitan sertifikat elektronik. Selain lebih praktis, kehadiran sertifikat elektronik juga akan memudahkan masyarakat dalam menyimpan dan mengamankan dokumen berharga tersebut.
“Contoh kalau misalnya hilang atau rusak, kan tinggal di print lagi. Jadi tidak perlu repot mengurus seperti biasa lagi secara manual. Contohnya lainnya, misalnya ada musibah ataupun bencana alam. Kita tidak perlu khawatir mengamankan sertifikat karena sudah elektronik. Seperti yang saya bilang tadi, tinggal dibuka di aplikasi saja dan langsung print,” tuturnya.
Budi memastikan fungsi dari sertifikat elektronik maupun analog tetap sama. Dokumen itu merupakan bukti kepemilikan seseorang atas tanah atau lahan. Hanya saja, ia mengakui ada sejumlah perbedaan dari dua dokumen tersebut. Kendati begitu, perbedaannya hanya pada tampilan saja.
“Ada enam perbedaannya. Pertama kode dokumen. Kalau yang analog memiliki nomor seri unik gabungan huruf dan angka, yang elektronik menggunakan hashcode atau kode khusus dokumen elektronik yang diatur oleh sistem. Kedua scan QR code. Yang elektronik menggunakan QR code berisi tautan untuk memudahkan masyarakat mengakses, sedangkan yang analog tidak. Ketiga single identity. Sertifikat elektronik hanya menggunakan satu indentitas yaitu NIB (Nomor Identifikasi Bidang,red), sementara yang analog ada banyak nomor. Ada nomor hal, nomor surat ukur, NIB dan nomor peta bidang,” ungkapnya.
Adapun, tiga perbedaan lain dari sertifikat elektronik dan analog adalah ketentuan dan kewajiban larangan, kemudian tanda tangan, dan terakhir bentuk dokumen. Di luar itu kata Budi, dokumen tersebut sama baik fisik maupun fungsinya.
Menanggapi hal di atas, salah satu PPAT di Bitung, Joice Wurangian, menyatakan dukungannya. Ia menyebut sebagai mitra kerja Kantor Pertanahan pihaknya wajib mendukung transformasi yang akan dilakukan. Joice pun menganggap hal itu sebagai langkah maju.
“Apalagi di era seperti sekarang ini yang semuanya serba digital, mau tidak mau harus mengikuti perkembangannya. Karena itu saya pribadi mendukung rencana Kantor Pertanahan Bitung untuk menerapkan pelayanan elektronik,” tukasnya.
Joice mengakui akan ada upaya penyesuaian dari pihaknya dan masyarakat atas transformasi yang dilakukan. Ia menganggap hal itu wajar karena yang namanya hal baru pasti butuh adaptasi. Namun demikian, ia optimis sistem baru tersebut pasti akan membuat pelayanan menjadi lebih baik dan berkualitas.
“Nantinya akan dievaluasi juga. Selain itu ruang konsultasi pasti akan tetap diberikan sehingga kita juga bisa menyesuaikan dengan sendirinya,” pungkas Joice.(bds)