Talaud Mega Manado.com-Rapat Pleno Calon Perseorangan, Ini Kata Ahmad Faizal Tahir 11 Juli 2024.
Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Ahmad Faizal Tahir (foto)
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Talaud, Ahmad Faizal Tahir mengatakan, pada Rapat Pleno tadi, Kami telah mendapatkan, yang memenuhi Syarat yakni, 2.354, sedangkan yang tidak memenuhi Syarat, 4.990 kata Tahir saat wawancara di Ruang Kerjanya.
Menurut KPKPU no 08 Pasal 77 menyebutkan bahwa, Calon Perseorangan harus mengganti minimal, sebanyak kekurangan imbuhnya.
Jadi lanjutnya Tahir, Calon Perseorangan harus mengganti kurang lebih 5000 Pendukung baru, yang di mana, Pendukung tersebut, belum memberikan dukungan kepada Calon lain, di dukung KTP baru, dan Pesebarannya harus di atas 50%.
Dan jika Mereka bisa memenuhi Syarat tersebut Sambung Tahir, itu akan di lanjutkan pada Verifikasi Administrasi Perbaikan ke Dua, dan setelah itu, akan di lanjutkan pada Verifikasi Faktual tuturnya.
Tahapan ini sudah Kami sampaikan kepada LO Pasangan Calon dan Bawaslu, dan hasilnya tidak ada keberatan pungkasnya.
(Jun).