Talaud Mega Manado.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud, Gelar Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Hasil Verifikasi, Faktual Kesatu Syarat Dukungan Bakal Pasangan, Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud, Pada Pilkada Serentak 2024, 11 Juli 2024, di Aula KPU Talaud.
Ketua KPU Talaud Adri Sumolang, Hilda Jein Palandung, Muhammad Tahir, Jekman Wauda, Budirman Saat Rapat Dengan, PPK Peserta Rapat Pleno
Ketua KPU Kabupaten Talaud Adri Sumolang mengatakan, Syarat dukungan yang di masukkan saat ini, sebanyak 7.344, dan setelah kami melaksanakan Verifikasi Faktual, ternyata belum memenuhi Syarat, sehingga ada tahapan perbaikan daftar dukungan lagi Mukai tanggal 13-17 Juli 2024 kata Sumolang saat di wawancara.
Pasangan Calon harus memasukkan Dokumen yang ada ke KPU, pada tanggal 13-13, dan KPU akan melaksanakan, Verifikasi Administrasi jelas Sumolang.
Yang belum memenuhi Syarat, ada 4000 sekian, mereka akan menyediakan Dokumennya, sehingga KPU akan melaksanakan Verivikasi Admistrasi kembali imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu melalui Kordinator Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, Glenn Dalope mengatakan, Hasil saat ini belum memenuhi Syarat karena, jumlah Dukungan belum terpenuhi kata Dalope.
Sehingga lanjutnya, di beri waktu kepada pasangan Calon, untuk mengaplot lagi daftar dukungan, supaya bisa masuk ke tahapan selanjutnya tutur Dalope.
Terpisah, Rudi Pangalila adalah, LO Pasangan Calon Perseorangan atas Nama Jekmon Amisi dan Jetty Pulu mengatakan, kami telah mengikuti Rekapitulasi dari pihak Penyelenggara, dan benar belum memenuhi Syarat, namun Kami di beri kesempatan untuk perbaikan ke dua, dan Kami akan menggunakan itu semaksimal mungkin, agar Calon Perseorangan akan lolos terang Pangalila.
Turut hadir dalam Rapat Pleno tersebut yakni : Ketua KPU Talaud Adri Sumolang, Komisioner KPU Talaud ; Budirman, Muhammad Tahir, Hilda Jein Palandung, Jekman Wauda, dan Bawaslu Kabupaten Talaud, dan LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan
(Jun).