Ikut Demonstrasi, Puluhan ASN Pemkot Bitung Terancam Sanksi Disiplin

Suasana rapat dengar pendapat umum yang digelar DPRD Bitung terkait tuntutan pembayaran hak keuangan ASN di Pemkot Bitung.

Bitung, megamanado- Puluhan ASN Pemkot Bitung yang menggelar aksi demonstrasi pekan lalu terancam menerima sanksi. Sanksi atau hukuman diberikan atas indikasi pelanggaran disiplin yang mereka lakukan.

Read More

 

Demikian terungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar DPRD Bitung, Kamis (20/6/2024) hari ini. RDPU dihelat dalam rangka menindaklanjuti aksi demonstrasi ASN yang menuntut pembayaran hak keuangan mereka.

 

Kemungkinan pemberian sanksi ini disuarakan dua anggota DPRD Bitung yang hadir dalam RDPU, yakni Muhammad Yusuf Sultan dan Hasan Suga. Keduanya secara eksplisit menyatakan dukungan untuk pemberian sanksi terhadap ASN yang mengikuti demonstrasi.

 

“Kalau memang harus dibina silahkan dibina. Yang penting mengikuti mekanisme dan tidak asal-asalan,” ujar keduanya seirama.

 

Bagi Yusuf dan Hasan, pemberian sanksi bagi ASN yang tidak disiplin merupakan hal yang wajar. Hal itu dimungkinkan secara aturan. Namun begitu, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan dengan sembrono dan terkesan mengintimidasi.

 

“Jangan sampai ada yang dipindah ke Lembeh misalnya, itu kan kasian. Dibina saja supaya lebih baik,” tukas keduanya.

 

Sekretaris Daerah Bitung Rudy Theno yang hadir dalam RDPU langsung menanggapinya. Ia mengakui soal kemungkinan pemberian sanksi bagi ASN yang berunjuk rasa. Menurut dia, hal itu sementara berproses.

 

“Untuk tahapan itu sementara berproses. Kami juga sementara melakukan kajian. Kalau memang terbukti ada pelanggaran disiplin, pasti diberikan sanksi,” tukasnya.

 

Terkait hal ini juga diakui Jack Nanuru selaku Kabid Pembinaan Umum pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkot Bitung. Ia menyebut proses pemeriksaan terhadap ASN yang melakukan unjuk rasa sementara berlangsung.

 

“Sementara dilakukan oleh masing-masing atasan langsung. Jadi untuk saat ini pemberian sanksi belum dilakukan karena masih menunggu pemeriksaan,” katanya.

 

Jack lalu membeber jenis-jenis sanksi disiplin yang bisa dijatuhkan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022, sanksi disiplin terdiri dari tiga jenis, yakni sanksi ringan, sedang dan berat.

 

“Untuk sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian sanksi sedang terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan,” paparnya.

 

Adapun untuk sanksi berat lanjut Jack, mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

 

“Jadi tinggal dilihat pelanggarannya seperti apa dan disesuaikan dengan ketentuan,” pungkas Jack.

 

Diketahui, pekan lalu puluhan ASN Pemkot Bitung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota setempat. Aksi itu dilakukan untuk menuntut pembayaran hak keuangan mereka, diantaranya gaji ke-13, tambahan penghasilan pegawai (TPP), dan tunjangan hari raya (THR).(bds)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *