Bitung, megamanado- Polres Bitung menunjukan keseriusan dalam merespons keluhan warga terkait praktik penyalahgunaan solar bersubsidi. Buktinya, saat ini ada satu kasus yang sementara ditangani dan dalam waktu dekat segera memiliki tersangka.
Demikian terungkap dalam konferensi pers yang digelar sore tadi di Markas Polres Bitung, Kecamatan Girian. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres AKBP Albert Zai yang didampingi sejumlah perwira.
“Saat ini kami sementara menangani kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu. Progresnya sudah masuk ke tahap penyidikan, dan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka,” ungkap Kapolres dalam kesempatan itu.
Pengungkapan kasus dimaksud dilakukan berdasarkan aduan warga. Awalnya ada laporan yang masuk yang menginformasikan soal praktik penimbunan solar bersubsidi yang ditengarai ilegal. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim dan ternyata benar.
“Jadi ini menunjukan bahwa kami responsif terhadap laporan warga, terutama terkait praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi,” imbuh Kapolres.
Lebih lanjut, Albert pun membeber kronologi pengungkapan kasus itu. Ia menyebut aduan warga diterima tanggal 6 Mei lalu dan langsung ditindaklanjuti. Aduan itu menginformasikan soal dugaan praktik penyalahgunaan BBM di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari oleh pihak tertentu.
“Personil kami langsung mendatangi tempat yang dilaporkan dan ternyata benar. Ada sebuah gudang di Kelurahan Sagerat yang jadi tempat penimbunan BBM bersubsidi. Kami mendapati pengelola gudang tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen yang diperlukan, sehingga bisa dipastikan praktik di situ ilegal,” terangnya.
Solar yang ditemukan di gudang itu milik PT Cahaya Putri Julita. Total ada 17 ribu liter solar yang ditampung yang rencananya akan dijual untuk memperoleh keuntungan. Belasan ribu liter solar itu didapat dari sejumlah SPBU yang prosesnya juga terindikasi menyalahi aturan.
Dua unit mobil tangki yang diamankan Polres Bjtung.
“Jadi mereka mendapatkan BBM itu dari ngetap di SPBU yang juga terindikasi bermasalah. Tangki mobil yang ngetap sudah dimodifikasi menjadi lebih besar, sehingga bisa mengangkut BBM dengan jumlah yang lebih banyak. BBM itu lalu ditampung dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan,” papar Kapolres.
Dari penggerebekan ini Polres Bitung mengamankan sejumlah barang bukti. Selain dua unit mobil tangki, ada juga alat hisap yang dipakai untuk menampung BBM. Barang bukti dimaksud hingga saat ini masih berada di Markas Polres Bitung, sedangkan gudang yang digerebek diberi garis polisi.
“Dari keterangan yang kami dapatkan, BBM ini akan dijual kembali ke nelayan dengan harga di atas pembelian. Mereka membeli dengan harga Rp7.800, dan menjual kembali di atas itu,” bebernya.
Kapolres kemudian menyentil soal penetapan tersangka. Ia menyebut proses itu masih menunggu pemeriksaan ahli guna memperkuat penyidikan. Ahli yang akan diperiksa berasal dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas atau BPH Migas, sehingga kompetensinya tak perlu diragukan.
“Kami sudah menyurat ke BPH Migas di Jakarta, dan nantinya mereka yang akan menentukan siap ahlinya. Kalau sudah oke kami akan ke sana dan melakukan pemeriksaan di sana,” katanya.
Kapolres mengakui pihaknya sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini. Pihak dimaksud berinisial JF alias Jemmy, yang statusnya adalah Direktur PT Cahaya Putri Jelita. Kendati begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang juga bernasib sama.
“Dan sesuai konstruksi hukumnya, tersangka nanti terancam dipenjara selama enam tahun karena melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” tandas Kapolres.(bds)