Ratatotok, megamanado-Komitmen pemberdayaan untuk masyarakat lingkar tambang dari PT Sumber Energi Jaya (SEJ) dipertanyakan berbagai kalangan. Sejumlah warga lingkar tambang Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menyebut salah satu perusahaan tambang emas terbesar di Sulawesi Utara (Sulut) itu tak pernah menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Dana CSR atau sekarang disebut Program Perberdayaaan Masyarakat (PPM) merupakan kewajiban. Ada aturan yang mengikat. Namun PT SEJ sepengatahuan saya tak pernah mendistribusikan dana ini ke masyarakat,” kata kepala desa atau hukumtua Ratatotok Selatan, Markus Korua kepada wartawan di Mitra, Selasa (22/ 5/2024).
Markus sudah beberapa tahun menjabat Kumtua Ratatotok Selatan. Selama itu pula ia tak melihat kontribusi nyata PT SEJ untuk masyarakat lingkar tambang, termasuk buat masyarakat yang dipimpinnya.
“Justru penambang-penambang lokal yang hadir memberi bantuan jika ada kegiatan di masyarakat. Wajar jika masyarakat saya menanyakan apa kontribusi dari PT SEJ? Apalagi perusahaan ini beroperasi di wilayah kami,” ujar Markus.
Keterangan Kumtua Ratatotok Selatan tersebut dibenarkan puluhan warga Ratatotok. Sekian tahun mengeruk hasil bumi di Ratatotok, namun pemberdayaan nyata untuk masyarakat sebagai amanat undang-undang menurut mereka tak pernah ada.
“ke mana anggaran atau alokasi dana CSR? PT SEJ jangan hanya datang untuk cari profit atau keuntungan di Ratatotok,” ucap Frino, warga Ratatotok.
PT SEJ menurut dia sebaiknya diberi sanksi karena mengangkangi aturan. “Jika kewajiban ini tidak dijalankan, maka perusahaan wajib dikenai sanksi,” dia menegaskan.
Sayang sampai berita ini diturunkan tak ada penjelasan dari PT SEJ. Indobritta dan emmc media grup sudah berupaya menghubungi Wendy Agustinus Harmoko selaku pimpinan PT SEJ Ratatotok. Namun upaya konfirmasi melalui whatsapp miliknya nomor 08134532xxxx tidak direspon. (*/nji)