Megamanado.com, Manado —Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Ratatotok Kabupaten Minahasa Utara (Mitra) akhir-akhir ini menuai seorotan tajam. Setelah beberpa saat lalu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INKOR dan LPAKN membawah laporan resmi ke Mapolda Sulut, hari ini giliran Mabes Polri dan Kejagung RI didatangi.
DPN INAKOR Rolly Wenas kepada media ini mengatakan, bahwa saat ini, Kamis (23/5/24) sedang berada di Gedung Bareskrim Mabes Polri guna membawah laporan resmi tentang dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal di Ratatotok Minahasa Tenggara.
” Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) telah menjadi masalah yang mengkhawatirkan di Indonesia dan salah satunya ada di Ratatotok. Praktek ini bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi dan pajak, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius dan hal ini harus menjadi perhatian bagi Penegak hukum, dalam waktu dekat semua laporan akan ditindak lanjuti sebgai efek jerah kepada para pelaku ilegal “, ujar Rolly.
Seperti diketahui sebelumnya, ada beberapa aktor tambang ilegal yang dilaporkan dari hasil investigasi INAKOR dan LPAKN di Lapangan nama-nama tersebut berinisial DM dan YH.
“kami telah menemukan bukti adanya dugaan aktivitas ilegal pengerukan material emas di lokasi yang bernama Rotan milik oknum DM alias Dekker dan lokasi Alason milik oknum YH alias You ho serta beberapa lokasi lainnya di perkebunan desa Ratatotok juga Ratatotok satu. Ketiga Pelaku PETI juga terinformasi sudah cukup lama beraktivitas di Area tambang Ratatotok” terang Rolly.
(**/Irv)