Ratatotok, megamanado-Janji Polres Minahasa Tenggara (Mitra) untuk menangani dengan baik kasus dugaan penyerobotan tanah dia area perkebunan Pasolo, Kecamatan Ratatotok benar-benar dibuktikan. Lahan yang sudah dua bulan dikeruk PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) itu akhirnya dikosongkan.
Sebelum lahan dikosongkan, Polres Mitra yang dipimpin Plh Kasat Reskrim Yudith Supari terlebih dahulu turun lolasi. Setelah meninjau lokasi, Polres Mitra memeriksa dokumen dan memanggil perwakilan PT HWR yang diwakili Corry Giroth. Sementara dari kubu Elisabeth Laluyan selaku pemegang Akta Jual beli (AJB) atau pemilik lahan tersebut, hadir Garry Tamawiwy selaku kuasa hukum.
“Puji Tuhan lahan sudah dikosongkan. Pukul 12.00 Wita tadi tim kami dari lokasi menyampaikan kabar tersebut,” ujar Garry.
Ia pun memberikan apresiasinya atas kinerja cepat Polres Mitra. “Terima kasih atas kinerja apik dari Polres Mitra. Kami juga akan terus menopang upaya penegak hukum dalam upaya menghadirkan keadilan,” ujar salah satu pengacara papan atas Sulut ini.
Sebelumnya Elisabet Laluyan mengadukan PT HWR ke Polres Mitra dan Pemerintah Kecamatan Ratatotok karena lahan miliknya diduga sudah diserobot dan dikeruk menggunakan alat berat jenis excavator. Pengerukan tersebut berlangsung sudah cukup lama sehingga lahan tersebut sudah rusak parak. Warga Ratatotok juga mempertanyakan tindakan PT HWR tersebut.
Keuntungan yang diperoleh PT HWR diperkirakan sudah mencapai miliaran rupiah dari tanah yang memiliki kandungan emas tersebut. . “Saya kira hampir semua warga Ratatotok tahu itu lahan milik Ci Gin. Dulu ada yang coba-coba masuk dan melakukan penambangan juga. Perkara berlanjut sampai pengadilan. Dengan bukti kepemilikan yang jelas, Ci Gin menang di pengadilan,” kata salah satu warga Ratototok.
Menilik dokumen, lahan seluas kurang lebih 5 hektar itu memang milik Elisabeth. Tamawiwy sudah menunjukkan AJB Nomor 24/AJB/RTTK/III/2010 antara Elisabeth Laluyan dan Agustina Mamanua, tertanggal 4 Maret 2010. Adapun luas tanah dalam AJB tersebut 54.085 M2. Kemudian tapal batas pada obyek dimaksud, yakni; Sebelah Utara: Tanah Desa, Sebelah Timur: Johanis Mokosolang, Sebelah Selatan: DJ. D Tiwow, Sebelah Barat: Pembebasan PT NMR/U Pontolaeng.
Selanjutnya ada AJB antara Linda Laluyan dan Elisabeth Laluyan nomor 38/2014, tanggal 17 Juni 2014 dengan luas obyek tanah 20.000 m2. Adapun batas wilayahnya, Sebelah Utara: S Bororing, Sebelah Timur: Agustina Mamanua, Sebelah Selatan: A. Tumbelaka dan Sebelah Barat: J Supit.
Keabsahan kepemilikan lahan atas nama Elisabeth Laluyan itu pula menurut Garry sudah diuji melalui perkara perdata nomor : 192/Pdt.G/2014/PN Tnn, dimana didalam perkara tersebut kliennya sebagai tergugat memenangkan perkara tersebut dengan inti amar putusan menolak gugatan penggugat seluruhnya.
“Surat tanah yang lain, yang terbit di atas objek sebagaimana pengaduan klien kami, sudah diuji pula melalui proses persidangan pidana atas laporan klien kami, yaitu perkara pidana nomor : 50/PID/2015/PT.MND. Dalam Perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Dalam arti klien kami kembali ada dalam posisi yang menang,” ujarnya. (*/adm)