Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar.(ist)
Bitung, megamanado- Hengky Honandar telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Walikota Bitung periode 2024-2029. Ia menggandeng politisi muda Randito Maringka sebagai bakal calon Wakil Walikotanya.
Langkah politik ini ditunjukan Hengky pada Selasa (7/5/2024) lalu. Bersama Randito ia mendaftarkan diri sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota di DPD Partai NasDem Bitung.
Sontak saja, keputusan itu memastikan Hengky resmi berpisah dengan Maurits Mantiri yang jadi pasangannya selama ini. Diketahui, Maurits dan Hengky adalah Walikota dan Wakil Walikota Bitung yang sementara menjabat, hasil dari kontestasi Pilkada 2020 silam.
Meski publik sudah banyak yang menduga, keputusan berpisah ini tetap menimbulkan tanda tanya di masyarakat Bitung. Pertanyaan paling utama tentu terkait alasan yang mendasari Hengky memilih pisah jalan dengan Maurits.
Belakangan alasan dimaksud mulai menyeruak ke permukaan. Reky Janis, salah satu pendukung Hengky dan Randito, menjadi pihak yang menyuarakan hal itu. Ia menyebut dipangkasnya hak Hengky sebagai Wakil Walikota jadi alasan utama.
Reky menyuarakan perihal itu di grup WhatsApp Info Kota Bitung. Dalam pernyataannya dia meminta publik mengecek apakah hak Hengky sebagai Wakil Walikota diberikan sepenuhnya oleh Pemkot Bitung.
“Sebelum Pak angkat masalah etika politik dalam konteks pasangan MMHH sebagai Wakil Walikota apakah pak yakin hak sebagai Wakil Walikota diberikan sepenuhnya,” tulis Reky dalam pernyataannya di grup tersebut.
Sayangnya, ketika ada yang bertanya hak apa yang tidak diberikan Reky tidak menjawab. Pun begitu ketika wartawan mencoba menghubunginya langsung lewat pesan singkat. Reky justru mengelak dan menjawab tidak tahu pasti perihal itu.
Hengky sendiri saat dimintai tanggapan soal ini juga tak merespons. Hingga berita ini selesai dibuat tanggapan dari yang bersangkutan tidak ada.
Di sisi lain, Muzaqir Boven selaku pemerhati di Kota Bitung angkat bicara perihal di atas. Ia mendesak Pemkot Bitung segera memberi penjelasan soal realisasi hak Wakil Walikota selama menjabat.
“Pemkot Bitung harus merespons hal ini. Instansi yang berkompeten harus menindaklanjuti agar semuanya jadi jelas. Sebab kalau betul ada hak Pak Wakil yang tidak diberikan, itu jelas sebuah kesalahan,” tuturnya.
Disadur dari berbagai sumber, perihal hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan dalam ketentuan itu jelas disebutkan hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah cuma ada dua, yakni hak protokoler dan hak keuangan. Khusus keuangan, hak itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.(bds)