Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT HWR, Tamawiwy Beber Dokumen Kepemilikan yang Sah

Tak seperti tahun lalu, lokasi ini sudah mulai dikeruk menggunakan alat berat jenis excavator (Foto: MMC)

Mitra, megamanado-Dugaan penyerobotan lahan oleh PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di area perkebunan Pasolo, Kecamatan Rataatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sudah di meja aparat penegak hukum (APH). Kuasa hukum Elisabeth Laluyan, Garry Tamawiwy siap membantu Polres Mitra dalam penanganan kasus ini dengan membeber bukti atau dokumen yang dibutuhkan.

“Elisabeth sudah melakukan tindakan tepat dengan mengadukan kasus dugaan perbuatan tindak pidana penyerobotan, pengrusakan dan pencurian materian di lahan miliknya ke pemerintah setempat dan Polres Mitra. Setelah pengaduan itu, kami selaku kuasa hukum Ibu Elisabeth langsung berkoordinasi dengan Polres Mitra,” kata Garry kepada wartawan di Manado, Rabu (8/5/2024).

Read More
Akibat penggalian dan pengambilan bahan material tersebut membuat akses masuk sulit (Foto: IBC-MMC)

Dari koordinasi tersebut, Garry dan tim tahu kalau Polres Mitra sudah memanggil dan mendengar keterangan dari PT HWR yang diwakili Conny Giroth.  “Dalam keterangannya di hadapan aparat, Ibu Conny mengakui adanya obyek milik klien kami yang masuk dalam dalam IUP PT HWR. Hanya saja lahan yang dimaksud Ibu Corry bukan di lokasi yang diadukan klien kami,” ujar Garry.

Karena itu, salah satu pengacara papan atas Sulut ini merasa perlu membeber bukti kepemilikan lahan untuk memudahkan aparat mengambil  keputusan.  “Klien kami sudah memiliki dan menguasai objek tanah di lokasi Pasolo Ratatotok dengan prosedur yang jelas,” Garry menjelaskan.

Ia kemudian menunjukkan Akta Jual beli (AJB) Nomor 24/AJB/RTTK/III/2010 antara Elisabeth Laluyan dan Agustina Mamanua, tertanggal 4 Maret 2010. Adapun luas tanah dalam AJB tersebut 54.085 M2. Kemudian tapal batas pada obyek dimaksud, yakni; Sebelah Utara: Tanah Desa, Sebelah Timur: Johanis Mokosolang, Sebelah Selatan: DJ. D Tiwow, Sebelah Barat: Pembebasan PT NMR/U Pontolaeng.

Selanjutnya ada AJB antara Linda Laluyan dan Elisabeth Laluyan nomor 38/2014, tanggal 17 Juni 2014 dengan luas obyek tanah 20.000 m2. Adapun batas wilayahnya, Sebelah Utara: S Bororing, Sebelah Timur: Agustina Mamanua, Sebelah Selatan: A. Tumbelaka dan Sebelah Barat: J Supit.

Keabsahan kepemilikan lahan atas nama Elisabeth Laluyan itu pula menurut Garry sudah diuji melalui perkara perdata nomor : 192/Pdt.G/2014/PN Tnn, dimana didalam perkara tersebut kliennya sebagai tergugat memenangkan perkara tersebut dengan inti amar putusan menolak gugatan penggugat seluruhnya.

“Surat tanah yang lain, yang terbit di atas objek sebagaimana pengaduan klien kami, sudah diuji pula melalui proses persidangan pidana atas laporan klien kami, yaitu perkara pidana nomor : 50/PID/2015/PT.MND. Dalam Perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Dalam arti klien kami kembali ada dalam posisi yang menang,” ujarnya.

Mayoritas warga Ratatotok yang ditemui membenarkan soal penjelasan Garry tersebut. “Saya kira hampir semua warga Ratatotok tahu itu lahan milik Ci Gin. Dulu ada yang coba-coba masuk dan melakukan penambangan juga. Perkara berlanjut sampai pengadilan. Dengan bukti kepemilikan yang jelas, Ci Gin menang di pengadilan,” kata salah satu warga Ratototok.

Kini tanah dengan obyek yang sama tersebut hendak dikuasi HWR. “Sudah ada yurisprudensi. Ini akan memudahkan aparat mengambil keputusan,” ucapnya.

Garry berharaop proses pengaduan dan pelaporan dari kliennya dapat berjalan baik. “Kami percaya dapat menegakkan keadilan. Untuk tahap awal kami minta tetapkan status quo,” ujarnya.

Polres Mitra sendiri berjanji untuk menangani kasus ini dengan tepat. “Beri kami waktu untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik dan prosedur hukum. Tujuan kami agar menghindari konflik antarwarga,” imbuh Yudith Supari, Plh Kasat Reskrim Polres Mitra.

Sayang pihak HWR dan Cory Giroth belum bisa dihubungi. “Ibu Cory lagi tidak di kantor,” kata salah satu staf PT HWR, Sabtu (5/5) lalu.

Informasi yang diperoleh wartawan di lokasi, PT HWR menggerakkan alat berat jenis excavator untuk mengeruk material kandungan emas. Penggalian tersebut sudah berlangsung kurang lebih dua bulan.

Menurut saksi mata yang berpengalaman mengeksplorasi kandungan emas di lahan tersebut, dalam satu bucket material dapat menghasilan 0,5 gram emas. Bisa dibayangkan jika setiap hari alat berat melakukan penggalian. “Potensi keuntungan yang diperoleh PT HWR mungkin sudah di atas Rp5 miliar,” ucap salah satu saksi mata.

Pemerintah Kecamatan Ratatotok sebenarnya pernah memanggil PT HWR dan kubu Elisabeth Laluyan. Namun tiga kali panggilan,  PT HWR selalu mangkir. (*/alc)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *