Gelapkan Uang Perusahaan dan Ingkar Janji, Anita Dititipkan di Rutan Malendeng

Surat pernyataan Anita untuk mengembalikan uang perusahaan (ist)

Manado, megamanado-Perbuatan Anita Ernawati T yang menggelapkan uang perusahaan berujung hukum. Perempuan asal Tuminting itu dilaporkan ke Polresta Manado dengan nomor laporan STTLP/B/1538/XI/II/2023/SPKT. Setelah lengkap berkas, penyidik menyatakan perkara P21. Kemudian Anita dibawa ke Kejari Manado, Kamis (29/2/2024) sore.

Selanjutnya, tim Kejaksaan Negeri Manado langsung menitipkan pelaku ke Rumah Tahanan Negara Manado, di Bilangan Malendeng. Anita kini di Rutan Malendeng.

Read More
Anita saat dibawa ke Rutan Malendeng (ist)

Kuasa hukum pelapor Doan Tagah SH mengatakan, pelaku sempat bekerja di perusahaan PT Improve Jaya Steel selama 1,2 tahun. Saat bekerja, pelaku Anita mengubungi sejumlah customer agar segera membayar tagihan dengan cara mengirim uang ke rekening pribadinya. Uang yang terkumpul sebanyak 196 juta lebih kemudian dipakai tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan.

“Klien saya sempat menagih tapi tidak dipenuhi pelaku. Dan pelaku sudah membuat surat pernyataan bahwa dia mengaku perbuatannya,” jelas Doan Tagah.

Sementara itu, owner PT Improve Jaya Steel,, Merry Janti mengatakan perbuatan pelaku Anita terungkap pada 27 November 2023 silam. Di hari itu juga Anita membuat surat pernyataan yang isinya mengakui bahwa dirinya sudah memakai uang perusahaan dimaksud. Tapi sayangnya Anita diduga menggunakan untuk foya-foya di hotel dan tidak berniat mengembalikan uang hasil penggelapan.

“Di perusahaan dia bertindak sebagai admin dan penagih. Kami curiga pelaku Anita mengabiskan uang untuk foya-foya. Tidak ada niat mengembalikan uang perusahaan,” ujar Merry Janti. (ben)

Related posts