MINSEL-Megamanado.com-Menjadi tantangan untuk pimpinan POLDA SULUT apakah berani pengungkapan korupsi di wilayah minahasa selatan.. mengingat kejadian pada tanggal 10 Mei 2023 ada salah satu plt kepala desa Liandok kec Tompasobaru kab Minahasa selatan Prov Sulawesi Utara membuat surat pernyataan bahwa mereka di tekan oleh Camat atas perintah oleh oknum anggota Dewan SL agar menyetorkan uang dana desa sebanyak 10% (oknum anggota tersebut adalah SL yang saat ini terdengar adalah penguasa di daerah tersebut baik menguasai pengantian pejabat hukum tua ataupun memutasi pns yg tak sepihak dengan partainya) disampaikan juga merebak cerita dimana setiap desa di wilayah minsel juga harus menytorkan uang 10% dari anggaran dana desa kepada oknum Dewan SL untuk kepentingan pribadinya namun masyarakat saat ini kecewa dikarenakan Pihak POLDA SULUT tidak penah melakukan pendalaman penyelidikan hal tersebut padahal telah viral….
1.Hal ini menjadi tantangan besar bagi pejabat baru POLDA SULUT (Kapolda & Direktur kriminal khusus) utk mengungkapkan apakah hal tersebut benar adanya???
2.Menjadi tantangan DIREKTUR KRIMINAL KHUSUS dan KAPOLDA SULUT apakah mampu membuktikan???
3.Menjadi pembuktian kepada masyarakat Minahasa selatan yg saat ini sudah mengerti terkait pemotongan tetapi takut karena kekuasan anggota dewan SL???
4.Menjadi pembuktian bahwa Hukum tua liandok adalah benar, karena hukum tua tersbut telah di laporkan oleh SL di polres minahasa selatan akibat suratnya tersbut!
Apakah Polda sulut masih bisa dipercaya untuk berkerja mengungkap kasus korupsi..
Bayangkan jumlah desa di Kab Minahasa Selatan ada 167 x 100jt (10%) = 16 Milyar (kerugian negara/kerugian desa dan kerugian masyarakat minsel/Kerugian pembangunan)
“Dalam waktu sebulan di Tahun 2024
KAPOLDA SULUT telah berganti
DIREKTUR RESERSE KHUSUS telah berganti ( penangan tindak pidana KORUPSI)
Menjadi tantangan untuk pimpinan POLDA SULUT apakah berani pengungkapan korupsi di wilayah minahasa selatan.. mengingat kejadian pada tanggal 10 Mei 2023 ada salah satu plt kepala desa Liandok kec Tompasobaru kab Minahasa selatan Prov Sulawesi Utara membuat surat pernyataan bahwa mereka di tekan oleh Camat atas perintah oleh oknum anggota Dewan SL agar menyetorkan uang dana desa sebanyak 10% (oknum anggota tersebut adalah SL yang saat ini terdengar adalah penguasa di daerah tersebut baik menguasai pengantian pejabat hukum tua ataupun memutasi pns yg tak sepihak dengan partainya) disampaikan juga merebak cerita dimana setiap desa di wilayah minsel juga harus menytorkan uang 10% dari anggaran dana desa kepada oknum Dewan SL untuk kepentingan pribadinya namun masyarakat saat ini kecewa dikarenakan Pihak POLDA SULUT tidak penah melakukan pendalaman penyelidikan hal tersebut padahal telah viral….
1.Hal ini menjadi tantangan besar bagi pejabat baru POLDA SULUT (Kapolda & Direktur kriminal khusus) utk mengungkapkan apakah hal tersebut benar adanya???
2.Menjadi tantangan DIREKTUR KRIMINAL KHUSUS dan KAPOLDA SULUT apakah mampu membuktikan???
3.Menjadi pembuktian kepada masyarakat Minahasa selatan yg saat ini sudah mengerti terkait pemotongan tetapi takut karena kekuasan anggota dewan SL???
4.Menjadi pembuktian bahwa Hukum tua liandok adalah benar, karena hukum tua tersbut telah di laporkan oleh SL di polres minahasa selatan akibat suratnya tersbut!
Apakah Polda sulut masih bisa dipercaya untuk berkerja mengungkap kasus korupsi..
Bayangkan jumlah desa di Kab Minahasa Selatan ada 167 x 100jt (10%) = 16 Milyar (kerugian negara/kerugian desa dan kerugian masyarakat minsel/Kerugian pembangunan)
“Jangan jadikan Dana Desa seperti sapi perah milik pejabat,” ujar masyarakat (kp)