Megamanado, Manado–-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Manado Radi Setiawan angkat suara mengenai tundingan yang menyoroti seputar penyelesaian pembangunan Lapas Kelas IIA Manado di Kelurahan Pandu, Manado.
Dihubungi Rabu (31/01) Kalapas Manado menyatakan bahwa teknis pekerjaan pembangunan Lapas Manado yang baru tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pembangunan Lapas Manado yang belum selesai dikerjakan dalam jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak, dapat diberi kesempatan pertama selama 50 hari dan dikenakan denda keterlambatan pekerjaan.
‘’Namun apabila pemberian kesempatan pertama juga belum selesai, maka dapat diberikan kesempatan berikutnya selama penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan serta membayar denda. Sebagai informasi bahwa pekerjaan pembangunan Lapas Manado dilakukan secara bertahap,” papar Kalapas.
Kalapas juga menjelaskan bahwa setiap pekerjaan proyek Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kantor Teknis, Pembuatan Drainase dan Pematangan Lahan melalui sumber dana APBN senilai Rp 15 miliar telah berjalan sesuai mekanisme yang ada.
(Ipang)