MANADO,megamanado – 2024 pelaporan realisasi penggunaan dana BOSP harus dilaksanakan tepat waktu. Sesuai Permendikbudristek RI 63/2022 (Juknis BOSP) pasal 53 dan 54 apabila satuan pendidikan terlambat lapor pada tenggat waktu sesuai ketentuan, maka akan terkena pengurangan penyaluran dana salur BOSP pada tahap berikutnya atau bahkan tidak tersalurkannya dana BOSP sama sekali selama setahun.
Olehnya, tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan turun langsung melaksanakan Monev di SDN 09 Manado.
Sebagai Kepala Sekolah Evie Mandey SPdK menyatakan bangga dan bersyukur karena ada kunjungan langsung dari tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manado.
“Saya sangat bersyukur karena mendapat kunjungan dari tim BOS Dinas Pendidikan,” ungkapnya Jumat (12/01).
Dia juga mengakui, dengan kunjungan seperti ini mendapat banyak masukan terkait penganggaran dan pelaporan BOS.
“Sangat bersyukur ya, karena mendapatkan ilmu dari tim terkait penggolongan BOS, semoga semua berjalan lancar,” ujarnya. (cie)