Tiga pelaku bom ikan di Morowali dikawal petugas saat tiba di Pangkalan PSDKP Bitung.
Bitung, megamanado- Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung mengamankan tiga pelaku bom ikan. Para pelaku tersebut ditangkap di perairan Morowali, Sulawesi Tengah dan kini diamankan di Bitung.
Tiga pelaku yang ditangkap terdiri dari lelaki R alias Papa Baya, 54 tahun, lelaki S alias Papa Amel, 36 tahun, dan lelaki U alias Papa Rio, 41 tahun. Ketiganya warga Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Mereka diamankan petugas Kantor PSDKP Wilayah Kerja (Wilker) Morowali, Rabu (15/11/2023) lalu.
Tiga pelaku ini tiba di Pangkalan PSDKP Bitung pada Jumat (24/11/2023) pagi. Mereka diangkut dengan Kapal Pengawas (KP) Hiu 05 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ketiganya turut dikawal petugas dari Kantor PSDKP Wilker Morowali.
Kurniawan selaku Kepala Pangkalan PSDKP Bitung menjelaskan perihal penangkapan ini. Ia menyebut aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom adalah bentuk kejahatan. Aktivitas itu tergolong dalam aksi destructive fishing. Kurniawan menerangkan hal tersebut saat diwawancarai wartawan dalam konferensi pers.
Barang bukti aktivitas pengeboman ikan.
“Karena dampaknya akan merusakan ekosistem dan biota laut. Pada gilirannya itu akan berdampak pada terancamnya sumber daya kelautan dan perikanan,” terangnya.
Aksi destructive fishing dilarang oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Larangan terhadap aksi itu tercantum dalam Pasal 9 undang-undang dimaksud.
“Pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 2 miliar. Itu sesuai ketentuan dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009,” ungkap Kurniawan.
Petugas Kantor PSDKP Wilker Morowali yang memimpin penangkapan para pelaku, Muliadi, ikut berbicara pada kesempatan itu. Ia membeber kronologis ditangkapnya tiga pelaku. Menurut dia, sebelum ini para pelaku memang sudah sering beraksi.
“Awalnya kita dapat informasi soal aktivitas mereka. Kami pun menindaklanjuti itu dengan melakukan penelusuran. Kami bahkan sampai menyamar sebagai nelayan agar mendapatkan informasi akurat,” katanya.
Upaya tersebut membuahkan hasil yang diharapkan. Begitu aktivitas pengeboman ikan dilakukan, Muliadi dan timnya langsung bergerak. Mereka menangkap pelaku yang tak kuasa mengelak karena tertangkap tangan melakukan destructive fishing.
“Jadi setelah pengeboman kita tunggu kurang lebih setengah jam baru lakukan penangkapan. Kita tunggu mereka melompat ke air untuk mengambil ikan baru kita amankan. Mereka langsung tidak berkutik,” tukasnya.
Baik Muliadi maupun Kurniawan mengakui wilayah perairan Morowali memang rawan dengan aksi bom ikan. Di wilayah tersebut mayoritas nelayannya menangkap ikan dengan cara itu. Mirisnya, di lokasi pengeboman diketahui punya banyak terumbu karang yang notabene jadi tempat hidup ikan.
Selain perahu jenis longboat, saat penangkapan petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti dimaksud terdiri dari 3 botol bom ikan, 1 unit mesin kompresor, 3 pasang fins atau sepatu katak, 5 buah detonator, 1 unit mesin tempel, 6 buah korek api, 5 bungkus balon, 2 gulung selang kompresor, dan 3 buah bunre atau serok ikan.(bds)