Saksi Ahli ESDM kementerian pusat, Hanya sanksi Administrasi

MINAHASA-Megamanado.com-sidang Lanjutan Pengadilan Negeri Tondano Kabupaten Minahasa, melanjutkan sidang terbuka terkait Arny Kumolontang di tuduh penambang ilegal, Padahal Arny Kumolontang pemilik lahan sekaligus sebagai komisaris PT, Bangkit Limponga Jaya (BLJ) terletak di Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA) Senin (30/10/2023)

Sidang di buka pada hari senin pukul 14:00 wita. Di buka oleh ketua hakim Erenst Jannes Ulaen serta kedua hakim lainnya Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu.

“Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum dan penasehat hukum Oc Kaligis bersama tim juga ketua majelis hakim pertanyakan kepada Jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Saksi ahli dari ESDM kementerian pusat Buana Sjahboeddin.

mirisnya dalam keterangan persidangan saksi ahli ESDM kementerian pusat, ketika hakim Nur Dewi Sundari menanyakan kepada saksi, seakan-akan saksi yang lebih tau dalam perkara tersebut, sampai hakim tidak ingin bertanya lagi kepada saksi,” ujar hakim Nur Dewi sudari

sidang pada hari Senin tanggal 30/10/2023, ketua majelis hakim Pertagas kepada jaksa umum Minggu depa harus hadir saksi-saksi dari PT. Bangkit Limpoga Jaya  Ratatotok,” jelas ketua majelis hakim dalam persidangan

“Dalam persidangan terlihat saksi ahli dari ESDM kementerian pusat Buana Sjahboeddin. Terkait permasalahan PT, Bangkit Limponga Jaya menjelaskan sesuai undang-udang pertambangan, seakan saksi lebih tau dalam persidangan,”ujar saksi ahli kementerian

Tim Penasehat hukum Oc Kaligis bertanya kepada saksi, bagaimana perusahaan yang sudah mempunyai IUP di wilayah perusahaan apa bila sudah habis izin, apa sanksinya kepada perusahaan, saksi menjawab ketika surat teguran pertama dan kedua tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, maka dari perusahaan akan diberikan sanksi administrasi,” jelas Saksi Ahli ESDM kementerian pusat Buana Sjahboeddin (Koresy)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts