Manado, megamanado-Pemerintah Kota Manado menggelar Bimbingan Teknis Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kegiatan ini di buka secara langsung oleh Sekertaris Daerah Kota Manado Dr Micler Lakat, SH, MH, Kamis (19/10/2023) bertempat di Gran Puri Hotel.
Pada kesempatan tersebut Sekdakot Dr Micler Lakat, SH, MH juga membawakan materi tentang Standar Pelayanan Minimal.
Undang undang nomor 23 tahun 2014 menjelaskan bahwa standar pelayanan minimal merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Sesuai amanat yang menyatakan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk memenuhi pencapaian SPM berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah.
“Jenis SPM ada Enam yaitu Pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban pelindungan masyarakat dan sosial,” kata Lakat.
Selain Sekdakot Dr Micler Lakat, ada juga narasumber seperti Sekertaris Dirjen Bina Bangda Kemendagri Sri Purwaningsih, SH, MAP, Benjamin Sibarani,ST,MM, (Perencana Ahli Muda di Dirjen Bina Bangda Kemendagri).
Hadir pada kegiatan tersebut Kadis Kesehatan, Kadis Perkim, Kadis Dikbud, Kaban BPBD, Sekretaris dan Kabid di 8 Dinas / Badan, Kabag Tapem yang diwakili dan para peserta lainnya.