MINAHASA-Megamanado.com-Lanjutan sidang kasus pertambangan PT Bangkit Limponga Jaya (BLJ) di Ratatotok dengan kesaksian Arny Kumolontang, Donal Pakuku, dan Sie You Ho kembali digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (17/10/2023).
Persidangan ini dipimpin majelis hakim dengan hakim ketua Erenst Jannes Ulaen didampingi Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu selaku hakim anggota dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Fakta yang dilakukan melalui aplikasi virtual online zoom meeting.
Saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Hanifudin Muhammad Kamal, ketika di tanya penasehat hukum Arny Kumolontang, Inspektur Tambang Ahli Muda ini adalah saksi fakta bukan saksi Ahli, PNS Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam melakukan pemetaan bersama tim memanfaatkan penginderaan jauh dengan menggunakan drone. Untuk mencari titik koordinat lahan PT Bangkit Limponga Jaya.
“Untuk menghasilkan ketelitian yang tinggi kami meminta kepada perusahaan tambang menggunakan wahana drone, karena jika menggunakan citra tidak menghasilkan resolusi yang tinggi,” terangnya
Saksi Fakta, diduga melakukan ini permintaan penyidik Bareskrim Polri, pihaknya melakukan penginderaan jauh dengan wahana drone di wilayah IUP PT Limponga Jaya (BLJ).
“Kami melakukan pemetaan di wilayah PT Bangkit Limponga Jaya (BLJ) pada tanggal 6 dan 7 Agustus 2022. Untuk kepentingan pemetaan area yang terbuka yang di wilayah PT BLJ, Kami datang ke Ratatotok bersama tim 2 orang, melakukan penginderaan jauh tersebut,” jelas saksi fakta titik kordinat
Dari hasil yang dipetakan mereka mendapatkan luasan dari pemeliharaan lahan dengan luas 10,74 hektar. Padahal lahan milik Arny Kumolontang ada 41 Hektar yang sudah mempunyai IUP.
“saya hanya memetakan lahan yang sudah terbuka, bukan seluruh wilayah yang kami petakan,” padahal lahan PT BLJ ada 41 Hektar, Diduga Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum bukan saksi ahli melainkan saksi fakta.
Saksi Ahli juga berpendapat ketika mengatur lokasi tidak ada kegiatan pertambangan di PT Bangkit Limponga, dan tidak melihat unit alat berat juga masyarakat,”Tutup Saksi Ahli (Kp)
Saksi Ahli Dari Kementerian ESDM, Mengatakan PT BLJ Tidak ada kegiatan
Lanjutan sidang kasus pertambangan PT Bangkit Limponga Jaya (BLJ) di Ratatotok dengan kesaksian Arny Kumolontang, Donal Pakuku, dan Sie You Ho kembali digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (17/10/2023).
Persidangan ini dipimpin majelis hakim dengan hakim ketua Erenst Jannes Ulaen didampingi Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu selaku hakim anggota dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Fakta yang dilakukan melalui aplikasi virtual online zoom meeting.
Saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Hanifudin Muhammad Kamal, ketika di tanya penasehat hukum Arny Kumolontang, Inspektur Tambang Ahli Muda ini adalah saksi fakta bukan saksi Ahli, PNS Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam melakukan pemetaan bersama tim memanfaatkan penginderaan jauh dengan menggunakan drone. Untuk mencari titik koordinat lahan PT Bangkit Limponga Jaya.
“Untuk menghasilkan ketelitian yang tinggi kami meminta kepada perusahaan tambang menggunakan wahana drone, karena jika menggunakan citra tidak menghasilkan resolusi yang tinggi,” terangnya
Saksi Fakta, diduga melakukan ini permintaan penyidik Bareskrim Polri, pihaknya melakukan penginderaan jauh dengan wahana drone di wilayah IUP PT Limponga Jaya (BLJ).
“Kami melakukan pemetaan di wilayah PT Bangkit Limponga Jaya (BLJ) pada tanggal 6 dan 7 Agustus 2022. Untuk kepentingan pemetaan area yang terbuka yang di wilayah PT BLJ, Kami datang ke Ratatotok bersama tim 2 orang, melakukan penginderaan jauh tersebut,” jelas saksi fakta titik kordinat
Dari hasil yang dipetakan mereka mendapatkan luasan dari pemeliharaan lahan dengan luas 10,74 hektar. Padahal lahan milik Arny Kumolontang ada 41 Hektar yang sudah mempunyai IUP.
“saya hanya memetakan lahan yang sudah terbuka, bukan seluruh wilayah yang kami petakan,” padahal lahan PT BLJ ada 41 Hektar, Diduga Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum bukan saksi ahli melainkan saksi fakta.
Saksi Ahli juga berpendapat ketika mengatur lokasi tidak ada kegiatan pertambangan di PT Bangkit Limponga, dan tidak melihat unit alat berat juga masyarakat,”Tutup Saksi Ahli (Kp)