MINAHASA-Megamanado.com-Sidang Lanjutan pemeriksaan saksi PT BANGKIT LIMPONGA JAYA (BLJ) yang menghadirkan salah satu perangkat desa yang ada di Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok mengungkap suatu kebohongan besar yang terkesan sengaja di buat untuk memperebutkan hasil dari lahan milik Arny Kumolontang Senin (16/10/2023)
Saksi pertama Jemmy Edward dari dinas ESDM provinsi Sulut menerangkan bahwa saya tau bapak Arny Kumolontang masuk dalam struktur PT Bangkit Limponga Jaya yang berada di Ratatotok,
“Lanjut Jemmy membenarkan bahwa Noerhalim bersama istrinya Dede Chim tidak menunjukan surat kuasa secara tertulis sebagai Direktur PT Bangkit Limponga Jaya pada waktu bertemu, hanya saja Noerhalim mangatakan dia sebagai Direktur PT BLJ,” jelas Kabid ESDM provinsi Sulut saat dalam persidangan
Saksi menerangkan di hadapan Majelis Hakim dan jaksa penuntut umum juga di muka kuasa hukum Oc Kaligis, saya menjabat sebagai sekretaris sejak tahun 2019, dan saya sebelum jadi sekretaris desa Ratatotok selatan yang saya tau, Pemilik tanah di PT BANGKIT LIMPONGA JAYA (BLJ) milik Arny Kumolontang,” jelas Jumran sebagai saksi
Dalam keterangan Saksi kedua,Jumran Laipo Ratatotok selatan bahwa barang sitaan jenis karbon ada simbilan tong, jadi pertanyaan pada kuasa hukum Oc Kaligis apa pernah saksi buat Berita Acara pemeriksaan di Polsek Ratatotok, saksi pun menjawab tidak pernah di buatkan berita acara pemeriksaan,
Bukan hanya itu, saksi juga membeberkan hasil sitaan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian beberapa waktu lalu di Lokasi Tambang PT.Bangkit Limpoga Jaya, dimana dalam operasi tersebut terdapat sembilan tong berisi bahan olahan jenis karbon, namun nyatanya dalam isi berita acara tertulis hanya ada delapan tong saja.
Lanjut Jumran saksi kedua mengatakan dalam persidangan, saya hanya di suruh baca dan langsung di suruh tanda tangan suratnya, padalah saya tidak pernah di BAP oleh pihak penyidik Bareskrim mabes polri saat di Polsek Ratatotok,” Terang Jumran sebagai saksi dalam persidangan
“Kuasa hukum Arny kumolontang Oc kaligis mengatakan kepada media, Diduga oknum-oknum yang melakukan penyitaan barang bukti di PT BANGKIT LIMPONGA JAYA tidak menunjukan putusan pengadilan, Diduga oknum penyidik Polsek Ratatotok buat berita acara pemeriksaan palsu, dan penyidik langsung menyuruh saksi untuk tanda tangan surat tersebut7,” ujar kuasa hukum Oc Kaligis
Lanjut Oc Kaligis sebagai kuasa hukum, Meminta kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda sulut untuk menindaklanjuti anggota polri yang diduga sudah melakukan Rekayasa Berita Acara pemeriksaan (BPA) dalam Laporan Noerhalim PT BLJ,” tegas Oc Kaligis.(Koresy)