Megamanado.com-MINAHASA-Pengadilan Negeri Tondano Kabupaten Minahasa, melanjutkan sidang terbuka terkait Arny Kumolontang di tuduh merapok emas milik PT, Bangkit Limponga Jaya (BLJ) terletak di Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara Senin (2/10/2023)
Sebelum membuka persidangan Majelis hakim tondano pertanyakan kepada jaksa penuntut umum mana saksinya, ketika sudah ada saksi dede cim majelis hakim menanyakan apakah saksi sehat hari saksi menjawab sehat yang mulia, ketua majelis hakim minta menunjukkan kartu tanda penduduk pada Dede cim sebagai saksi dalam persidangan.
“Lanjut ketua hakim menanyakan kepada dede cim sebagai saksi, apa saudara saksi Kenal bagemana pada bapak Noerhalim, saksi menjawab
Noerhalim adalah suami saya yang mulia, sebelum melanjutkan dan menerangkan yang jujur dan siap bersumpah sesuai agama dalam persidangan,” ujar ketua hakim
“Tim Penasehat hukum Oc Kaligis, menanyakan kepada saksi terkait laporan polisi sesuai apa yang saksi sampaikan kepada penyidik, saksi mengatakan tidak sesuai dengan laporan penyidik,
“Tak lupa tim Oc Kaligis Penasehat hukum dari Arny Kumolontang, mempertanyakan kepada saksi apa benar keterangan saksi dalam Laporan penyidik bareskrim, Penasehat hukum Oc Kaligis tanya apa benar saudara saksi melaporkan terdakwa Arny Kumolontang atas tuduhan terdakwa mencuri aset perusahaan PT Bangkit Limponga Jaya (BLJ) saksi menjawab pertanyaan penasehat hukum Oc Kaligis, tidak sesuai dalam keterangan laporan Bareskrim mabes polri, ” tegas tim Oc Kaligis
“Saat di persidangan penasehat hukum Oc Kaligis pertanya kepada Direksi keuang Dede cim sebagai saksi PT Bangkit Limponga Jaya (BLJ) apa surat putusan pengadilan untuk melakukan penyitaan barang dari perusahaan, saksi tidak bisa menjawab dan tidak tak membuktikan dalam persidangan,” jelasnya saksi Dede cim
“Hakim ketua pertanyakan kepada saksi terkait ahli dari PT BLJ siapa siapa nama mereka, saksi menjawab saya tidak tau,” ujar Dede cim
“Lanjut Hakim anggota, pertanyakan bagemana proses pertambang di lokasi PT Bangkit Limponga Jaya (BLJ) pengelolahan seperti apa saja, bahan apa saja yang di gunakan untuk mengolah sampai jadi emas,
“Terdakwa Arny Kumolontang menjelaskan pada ketua mejelis hakim dan jaksa penuntut umum juga di hadapan tim penasehat hukum Oc Kaligis serta masyarakat penambang yang mengikuti persidangan, Terdakwa Arny Kumolontang bahwa saksi Dede cim, saya tidak pernah tau kalu Noerhalim bersama istrinya Dede cim bahwa mereka masuk dalam struktur Direktur dan direktur keuangan di PT Bangkit Limponga Jaya (BLJ) Ratatotok kabupaten mitra,” Tutup Terdakwa Arny Kumolontang (Kp)