MINAHASA-Megamanado.com-Pengadilan Negeri Tondano Kabupaten Minahasa, melanjutkan sidang terbuka terkait Arny Kumolontang di tuduh merapok emas milik PT, Bangkit Limponga Jaya (BLJ) terletak di Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara Senin (25/9/2023)
Sebelum membuka persidangan Majelis hakim tondano pertanyakan kepada jaksa penuntut umum mana saksinya, ketika sudah ada saksi-saksinya majelis hakim minta menunjukkan kartu tanda penduduk keempat saksi.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi masyarakat yang terlibat di lokasi tambang PT.Bangkit Limpoga Jaya Ratatoto kabupaten Minahasa tenggara.
Dalam persidangan Majelis hakim pertanyakan keempat saksi, terkait status dan kedudukan dalam perusahaan PT.Bangkit Limpoga Jaya oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum serta Penasehat Arny Kumolontang
“Akun sebagai saksi, Menjelaskan di hadapan jaksa penuntut umum dan majelis hakim juga di depan para kuasa hukum arny Kumolontang, Lokasi tambang juga sudah pernah dilakukan pemeriksaan dari Pihak Dinas ESDM, Dinas Kehutanan serta pihak terkait dan tidak terbukti adanya kerusakan bahkan kerugian bagi negara.
“Akun sebagai Saksi Menjelaskan, bahwa kami pernah pertanyakan bukti putusan dari pengadilan untuk menyita, penyitaan dari Noerhalim sebagai Direksi PT.Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kabupaten Minahasa Tenggara tak bisa menjukan,” jelas Akun sebagai saksi dari Arny Kumolontang pemilik lahan sekaligus komisaris PT. BLJ
“Keempat saksi dari Arny Kumolontang, menjelaskan dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum juga kuasa hukum Oc Kaligis, apa yang di sampaikan Noerhalim tidak benar semua itu,” Tutup keempat saksi. (Koresy)