SULUT-Megamanado.com-Pengadilan Negeri Tondano Kabupaten Minahasa, melanjutkan sidang terbuka terkait Arny Kumolontang di tuduh merapok emas milik PT, Bangkit Limponga Jaya (BLJ) terletak di Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara Senin (18/9/2023)
Sidang di buka pada hari selasa pukul 13:00 wita. Di buka oleh ketua hakim Erenst Jannes Ulaen serta kedua hakim lainnya Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu.
Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum, menghadirkan Noerhalim sebagai Saksi pada hari Senin tanggal 18/9/2023 yang saat ini menduduki sebagai Direksi pada PT. Bangkit Limpoga Jaya Ratatotok.
“Saat persidangan Noerhalim sebagai Direksi PT.Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA) sebagai saksi memberikan keterangan palsu di persidangan terlihat tidak sesuai fakta apa yang di diucapkan,” parahnya saksi Noerhalim.
“Terdakwa Arny Kumolontang, Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatakan bahwa apa yang di katakan pada saksi Noerhalim tidak benar dan banyak kebohongan, dan saksi kedua Duke juga tidak bisa membuktikan dalam persidangan saat di tanya ketua hakim,” Terang Arny Kumolontang
“Dalam persidangan terlihat kedua saksi dari PT, Bangkit Limponga Jaya tidak sesuai fakta dalam persidangan,
namun saksi pertama dan kedua tidak mampu menjawab susunan Komisaris yang ditanyakan Hakim, padahal saksi Noerhalim sudah diberikan kuasa/mandat sebagai Direksi ke Direktur oleh tiga pemegang saham pada tahun 2022,” Tutup Oc kaligis (KP)