Talaud Mega Mando.com-Perangkat desa kiama barat, yang mana roling perangkat desa, tidak sesuai dengan Permendagri no 67 THN 2017, dan UUD no 6 thn 2014, (Ttidak sesuai mekanisme), namun camat memberikan rekomendasi, menyetujui rolling perangkat desa yg notbenenya tidak sesuai mekanisme, yang mana sekdes diroling menjadi kepala dusun, sedang sekdes yg baru, mengganti kinerjanya, tidak sesuai kriteria, untuk menggantikan sekdes yg lama kata Binei 18/09/2023.
Foto Ilustrasi Pelantikan Perangkat Desa Kiama Barat.
Lanjutnya, Berkas rolling tidak ada, hanya berpatokan pada surat permohonan kades Kiama Barat, tapi sesuai Permendagri no 67 thn 2017, harus ada dokumen pendukung, untuk mutasi perangkat desa tutur Binei.
Camat Melonguane, Alfi Unsong, menepis pernyataan Binei, dengan mengatakan, mengeluarkan rekomendasi Penyegaran struktur perangkat Desa Kiama Barat karena ada permohonan tertulis oleh Kepala Desa kata Unsong saat di hubungi Via Whatsapp.
Perangkat Desa, bertugas membantu Kepala Desa, dalam pelaksanaan tugas pelayanan kemasyarakatan, pemerintahan dan pembangunan jelas Unsong.
Kepala Desa juga punya hak untuk mengevaluasi kinerja Perangkat Desa lanjutnya.
Dalam Pakta integritas, yang di tanda tangani oleh Perangkat desa, ada salah satu poin yang menyebutkan bahwa ” bersedia di evaluasi dan bersedia dirotasi dalam pelaksanaan tugas tutur Unsong.
Jika memang perangkat desa tersebut keberatan, silahkan mengajukan keberatan secara tertulis dan berjenjang, mulai dari Kepala Desa tepis Unsong.
(Jun).