MINSEL-Megamanado.com-Praktek ilegal yang melanggar Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Judi Toto Gelap (Togel) semakin meresahkan di kalangan warga Minahasa Selatan akhir-akhir ini. Bahkan secara terang-terangan praktek haram tersebut menggeliat di masyarakat. Mirisnya, para bandar Judi Togel tersebut melenggang bebas dan belum tersentuh hukum.
Sebut saja seorang pengecer warga Kota Amurang inisial AL, pengakuan pengecer AL sebut nama bandar besar Judi Togel di Minahasa Selatan Inisial R asal Amurang, hingga kini ditengarai masih melancarkan praktek Judi Togel Sio Angka di berbagai tempat di Minahasa Selatan. Bahkan diduga ada banyak kurir dan pengecer yang bekerja kepadanya membuka meja Judi Togel yang laris manis,” jelas AL
Lanjut, Warga kemudian mengeluhkan, terkait praktek haram tersebut yang dapat merusak tatanan kehidupan beragama dan bermasyarakat di Sulawesi Utara khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan.
Ketika di konfirmasi kepada pengecer 303 AL mengatakan kepada media, “Bandar insial R warga amurang tersebut sudah lama membangun jaringan peredaran praktek ‘Sampah Masyarakat’ tersebut di wilayah Amurang juga Amurang Barat dan kecamatan tenga Kabupaten Minahasa Selatan,” terang pengecer Inisial AL
Saking rapih praktek 303 tersebut, konon banyak kabar beredar bahwa Oknum bandar 303 beserta praktek haram tersebut ditengarai dibekingi (di-backup) oleh oknum Aparat.
“Parahnya lagi pengecer sempat mengatakan kepada media, bahwa bandar 303 togel sudah memberikan jatah kepada APH sebagai bisnis haram tersebut,” tutup AL. (Koresy)