Megamanado.com-Permasalahan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) di Desa Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sudah masuki persidangan ke ll perdana perusahan sekaligus pemilik lahan bapak Arny kumolontang perdana di Pengadilan Negeri Tondano Senin 11/9/2023
Christian Kumolontang selaku korban saat ini ditetapkan sebagai tersangka, pasal-Nya pemilik lahan dan komisaris pemegang saham tersebut kini memasuki persidangan perdana, diduga akibat permainan licik Noerhalim dibackup Mabes Polri
“Pengacara Hukum Oce Kaligis mengatakan di pengadilan negeri PN Kls 1B Tondano mengatakan bahwa terdakwa Arny Cristian Kumolontang bukan Mafia Tambang dan bukan penambang emas ilegal,” Tegas kaligis
“Diduga Noerhalim memalsukan dokumen milik perusahaan Bangkit Limponga Jaya (BLJ) karena takut tersaingi dari pemilik lahan Arny Cristian Kumolontang, terang Oce Kaligis
Lanjut Kaligis, saya minta kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. untuk menahan Noerhalim karena sudah jelas dokumen perusahaan milik Bangkit Limponga Jaya dipalsukan,” tutup Oce kaligis. (Kp)