Pembunuh Sesama Sopir di SPBU BCL Bitung Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Bitung mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan di SPBU BCL.

 

Read More

Bitung, megamanado- Polres Bitung telah menangkap lelaki JR alias Josua, 19 tahun, pelaku pembunuhan di SPBU Bitung Citra Lestari (BCL), Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari. Alhasil, remaja tersebut kini terancam hukuman penjara dalam waktu yang cukup lama.

 

“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 354 Ayat 3 subsidair Pasal 351 Ayat 1. Ancaman hukumannya kurang lebih 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, Jumat (25/8/2023) di Mapolres Bitung.

 

Kapolres menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang diikuti puluhan wartawan desk liputan Bitung. Konferensi pers turut dihadiri Wakapolres Kompol Afrizal Rachmat Nugroho, serta Kasat Reskrim AKP Yugo Amboro.

 

Josua ditangkap atas kasus pembunuhan terhadap Faldy Lamogia, 31 tahun, warga Kecamatan Matuari. Insiden itu terjadi pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 17.00 WITA. Lokasi kejadian di dalam kompleks SPBU BCL, Manembo-nembo.

 

Dalam konferensi pers Kapolres turut membeber kronologi peristiwa berdarah itu. Pemicunya kata dia, adalah cek-cok soal antrian pengisian BBM jenis solar. Josua dan Faldy diketahui sesama sopir yang tengah mengantri pengisian BBM.

 

“Kronologi awalnya bermula ketika korban marah-marah di antrian. Saat itu korban sudah dalam pengaruh miras. Dia kemudian terlibat adu mulut dengan tersangka,” ungkap Kapolres.

 

 

Josua yang tersinggung kemudian pergi ke mobil. Dia mengambil pisau badik yang disimpannya. Di saat bersamaan Faldy tetap berada di lokasi antrian.

 

“Tak lama setelah itu terjadilah penikaman. Tersangka kembali ke antrian dan langsung menikam korban. Ada dua kali tikaman dan salah satunya mengenai dada kiri korban,” beber Kapolres.

 

Usai penikaman korban langsung meninggakan lokasi antrian. Dia selanjutnya sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong. Sementara, tersangka yang awalnya tetap di tempat akhirnya melarikan diri.

 

“Tersangka kabur ke rumah temannya tapi sekitar satu jam kemudian berhasil kita amankan. Dari situ langsung kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan,” kata Kapolres.

 

Josua sendiri mengakui perbuatannya. Saat dimintai keterangan dalam konferensi pers dirinya mengaku bersalah. Remaja tersebut pun siap menjalani hukuman atas perbuatannya.

 

“Saya menyesal dengan perbuatan saya. Saya mengakui saya bersalah,” ucapnya dengan terbata.

 

Josua beberapa tahun silam pernah menjalani hukuman penjara. Dia berstatus residivis kasus penganiayaan dengan senjata tajam. Namun karena usianya masih tergolong di bawah umur, kala itu dirinya hanya dihukum enam bulan penjara. Tapi untuk kasus ini, dia bakal menjalani hukuman yang lebih berat karena sudah tergolong dewasa.(bds)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MEGA MANADO di GOOGLE NEWS

Related posts