Megamanado, Manado– PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE) menjelaskan bahwa adanya kekeliruan dalam keterangan James Tumbelaka selaku korban Swita di media pada Sabtu (3/6/2023).
“Kami menegaskan bahwa tidak pernah membenarkan adanya metode pooling account dalam transaksi pembelian polis asuransi. Metode itu merupakan akal-akalan Swita Glorite untuk menipu korban.” ungkap Renova Siregar, Chief Compliance, Legal & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life kepada media, Minggu, (4/6/2023).
Menurut keterangan korban, pembayaran premi disetorkan langsung ke Sinarmas MSIG Life tetapi produk yang dikeluarkan tidak sesuai dengan yang dikehendaki pemegang polis. Selanjutnya pembayaran tersebut ditransfer langsung ke rekening perusahaan, tetapi nama pemegang polis diubah menjadi nama orang lain yang diduga menggunakan nama keluarga dan bawahan dari Swita.
Merespons keterangan tersebut, Renova menjelaskan bahwa perusahaan akan senantiasa melakukan kewajiban terhadap polis nasabah apabila transaksi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan perasuransian serta preminya masuk secara resmi ke rekening perusahaan, bukan melalui rekening lainnya, dalam hal ini adalah rekening ex-tenaga pemasar Swita.
Selanjutnya, korban juga menyatakan bahwa perusahaan diduga mengalami kesulitan dalam melakukan pencairan polis. Hal ini tidaklah benar, pencairan polis tidak dapat dilakukan karena premi asuransi yang disetorkan korban tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan melalui rekening ex-tenaga Pemasar bermasalah.
Renova menjelaskan bahwa perusahaan memiliki kekuatan finansial yang kuat dengan total aset sebesar Rp15,54 T, ekuitas sebesar Rp7,7 T dan RBC sebesar 2.527,75% (per Desember 2022).
“Terkait hal ini, perusahaan tidak dapat membayarkan klaim terhadap pengajuan polis palsu dari korban,” tambah Renova.
Renova menambahkan bahwa proses hukum masih berlanjut dan perusahaan akan mematuhi dan menjalankan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kasus ini tidak berdampak pada seluruh kegiatan operasional, hukum, keuangan dan keberlangsungan usaha perusahaan termasuk pelayanan terhadap nasabah. Perusahaan juga senantiasa melakukan penguatan kualitas tenaga pemasar,”ungkapnya
Dalam hal ini, perusahaan berkomitmen untuk selalu bersikap kooperatif pada hukum yang berlaku, baik pada kepolisian, lembaga hukum, maupun berkoordinasi dengan OJK.(*/nji)