Kasus Kematian Mr X, Tiga Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Terus Telusuri Identitas Korban

banner 468x60

 275 Total dilihat,  2 dilihat hari ini

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa memimpin konferensi pers sore tadi. Konferensj pers diadakan terkait penanganan kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang pria yang diduga warga negara asing.(ist)

Read More
banner 300x250

 

Bitung, megamanado- Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria bernama Lingling, diduga warga negara Filipina, masih terus didalami Polres Bitung. Selain pengungkapan kasus, pengungkapan identitas lengkap korban juga terus dilakukan.

 

“Kami masih terus melakukan pendalaman. Bukan hanya kasusnya, tapi juga identitas dan status kewarganegaraan korban,” ujar Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa.

 

Lingling adalah nama panggilan korban. Identitas sementara ini didapat polisi dari keterangan sejumlah saksi yang kenal dengan pria tersebut. Sudah begitu, dirinya diduga bukan warga negara Indonesia karena tidak memiliki dokumen kependudukan.

 

Tommy menyampaikan hal di atas dalam konferensi pers terkait kasus tersebut. Kegiatan itu diadakan di Halaman Mapolres Bitung pada Senin (22/5/2023) sore. Sejumlah wartawan di desk liputan Bitung jadi peserta kegiatan dimaksud.

 

Tommy menegaskan proses hukum kasus ini jadi perhatian pihaknya. Tiga pelaku yang sudah diamankan dan menjalani penahanan, masing-masing VK alias Nando, 25 tahun, DS alias Dandi, 24 tahun, dan RPH alias Randi, 23 tahun, bakal dijerat ancaman hukuman maksimal.

 

“Tiga pelaku kita jerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman sekitar 12 tahun penjara,” tandasnya.

 

Mantan Kapolres Minahasa ini menyebut tidak ada kendala dalam pengungkapan kasus dimaksud. Berkat kerjasama dan sinergitas yang baik antar jajaran, dalam hal ini Polsek Aertembaga, Polsek Maesa dan Polres Bitung, kasus itu bisa diungkap dengan cepat.

 

Tiga pelaku penganiayaan turut dihadirkan dalam konferensi pers.(ist)

 

Hanya saja diakui dia, untuk pengungkapan identitas korban pihaknya sedikit mengalami kesulitan. Sampai hari ini Polres Bitung belum mengetahui identitas lengkap Lingling maupun status kewarganegaraan yang bersangkutan.

 

“Kami belum tahu nama lengkap korban. Identitasnya masih ditelusuri dengan melibatkan berbagai pihak. Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot Bitung melalui pemerintah kecamatan dan kelurahan, Kantor Imigrasi, serta juga Konjen Filipina,” ungkapnya.

 

Tommy berharap dalam waktu dekat sudah ada progres mengenai hal itu. Ia menyebut identitas lengkap korban sangat penting karena terkait banyak hal. Tak cuma kepentingan pengungkapan kasus, tapi juga kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.

 

“Supaya kami bisa menuntaskan penanganan kasus ini dengan baik,” tukas Tommy yang saat itu didampingi Kapolsek Aertembaga AKP Moh Taufiqurrohman, dan Kasie Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi.

 

Diketahui, Lingling ditemukan tewas mengapung di dekat Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung pada Jumat (19/5/2023) pagi. Setelah ditelusuri, ternyata pria ini meninggal akibat penganiayaan yang dialami pada Rabu (17/5/2023) malam. Dirinya dianiaya Nando Cs setelah sebelumnya bersama-sama mengonsumsi miras.

 

Peristiwa ini terjadi di atas Kapal Motor (KM) Reifin yang tengah bersandar di PPS Bitung. Antara korban dan tiga pelaku sudah saling kenal dan menjalin pertemanan. Kebetulan, mereka berempat punya profesi yang sama, yakni nelayan ataupun anak buah kapal (ABK) penangkap ikan.(bds)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60