
Kotamobagu, megamanado.com- Pengelolaan dan pemeliharaan aset negara perlu dilakukan secara baik. Peringatan itu disampaikan Ketua Umum Lembaga Pemantau Penyakit KKN Pejabat (LP2KKNP) Stenly Sendouw Rahamis saat bersua dengan indobrita dan emmc grup (grup megamanado.com), Rabu (19/4/2023)
Stenly merasa penting mengingatkan itu karena mendapati sejumlah aset negara sudah dikuasai, bahkan berpindah tangan ke individu atau swasta.
“Banyak aset negara berupa tanah yang sudah dikuasai individu atau swasta. Salah satu yang menjadi sorotan kami di Sulut adalah lahan Balai Sungai Wilayah Sulawesi (BWS) 1 di Mopuya yang ternyata sudah jadi milik warga setempat,” katanya.
Lahan yang dimaksud Stenly adalah area persawahan di Mopuya, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondouw. Ada tiga lahan yang terdata sebagai aset BWS 1 di lokasi tersebut menurut pegiat anti korupsi itu telah berpindah tangan. Ia menduga ada permainan antara orang dalam Dinas Dinas PU dan BWS1 dengan penjual serta pembeli sehingga aset negara itu berpindah kepemilikan.
Stenly bertutur jika ada lahan itu dibebaskan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulut sekitar 1987. Aktivis vokal ini mengaku mengikuti dari awal ikhal pembebasan lahan tersebut.
“Saat Balai Sungai dibentuk, lahan itu kemudian menjadi aset mereka. Sayang BWS 1 tak bisa memanfaatkan tiga lahan di area tersebut. Rupanya sudah ada warga yang sudah lama menguasai, bahkan mengaku sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tiga lahan itu,” Stenly berkisah.
BWS kemudian melaporkan permasalahan ini ke Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Dumoga, Kotamobagu. “Warga yang menguasai lahan tersebut yakni Nengah. Namun, mantan anggota DPRD Bolmong itu tak bisa hadir di Mapolsek Dumoga karena sakit. Ia diwakili anaknya, dokter Putu. Tapi, belum ada kesimpulan yang menjadi pegangan,” ucap aktivis bergelar sarjana hukum ini.
Stenly berencana melaporkan kasus ini ke Polda atau Kejati Sulut. “Kasus ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Siapa yang terlibat dalam permainan perlu diproses. Kita perlu menyelamatkan aset negara,” ungkapnya.
Lantas apa tanggapan Nengah atas dugaan penguasaan lahan milik BWS 1? Ditemui di kediamannya, Kampung Bali Mopuyad, Kotamobagu,Nengah mengatakan membeli lahan itu dari seorang bernama Sumo.
“Lahan itu memang sudah bersertifikat saat saya membeli. Saya membelinya secara legal,” kata Nengah didampingi istrinya.
Sebagai pembeli, ia ingin melakukan secara benar dan sesuai mekanisme. “Saat ada yang datang menawarkan, kemudian saya lihat punya kelengkapan dan harga cocok, maka saya beli,” ucapnya.
Namun di sisi lain, ia menguraikan kalau lahan itu sebelumya berupa AJB dan dia tingkatkan ke SHM. ” Itu sebelumbya AJB terus saya tingkatkan ke SHM,” ujarnya.
Nengah juga tak merinci lebih lanjut sosok Sumo, sang penjual. Tapi, informasi yang diperoleh media ini, Sumo merupakan pegawai Dinas PU yang saat itu ditempatkan di Bolmong.
“Sumo itu seorang ASN. Penjualan aset negara yang kemudian sudah bersertifikat, perlu ditelisik. Diduga ada permainan sehingga aset negara berupahan lahan di area persawahan tersebut berpindah tangah,” kata sumber yang tak mau disebut namanya.
Nengah mengakui pernah dilaporkan BWS 1 ke Mapolsek Dumoga. “Laporannya soal dugaan penyerobotan lahan,” ujarnya.
Ia tak mempermasalahkan jika LP2KKNP akan membawa kasus ini kembali ke aparat penegak hukum. “Kami hanya rakyat kecil, silakan saja,” ungkapnya.(*/roy)