Talaud Sulut Mega Manado com-Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Talaud, Dalam Rangka, Penyampaian Ranperda Tentang Pencegahan, Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Dan Penyampaian 4 (Empat) Ranperda Inisiatif DPRD Sebagai Berikut :
1.Ranperda tentang perubahan, atas Peraturan Daerah No 4 Tahun 2015
2.Ranperda tentang perubahan, atas Peraturan Daerah, nomor 3 Tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa
3.Ranperda tentang perubahan, atas Peraturan Daerah nomor 01 Tahun 2007, tentang pembentukan 4 Kecamatan
4.Ranperda tentang, perlindungan lahan, Pertanian pangan berkelanjutan.
Selain Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, hadir dalam Paripurna tersebut yakni ; Wakil Bupati Drs Moktar Arunde Parapaga, Sekda Talaud, Dr Yohanis B K Kamagi, Unsur Forkopimda Talaud, Pejabat Pratama, Pejabat pengawas, dan pejabat fungsional.
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Dr dr Elly Engelbert Lasut, saat memberi Komentarnya, atas aspirasi DPRD Talaud mengatakan, sekitar 15 Tahun yang lalu, Kecamatan Melongane Timur, dapat di Sah kan menjadi satu Kecamatan, dan itu sudah di Laporkan kepada pihak yang terkait, dan menjadi satu dasar pembentukan Kecamatan ialah, jumlah Desa, dan Ibu Kota Kecamatan ujar Lasut.
Ada tarik menarik soal penetapan Kecamatan Melonguane termasuk batas Desa namun, di Sah kanlah jadi satu Kecamatan. Tapi hari ini lanjut Lasut, Kita akan melakukan pengesahan mengenai Kecamatan Melonguane Timur karena, akhir akhir ini, persoalan itu, mulai mencuat, ada pro dan kontra debat debat keras, di antara Masyarakat, dan memang menjadi perhatian yang besar, bagi Pemerintah Daerah dan DPRD, yang sudah mengajukan inisiatif kata Lasut, saat di dampingi Wakil Bupati Drs Moktar Arunde Parapaga, dan Wakil Ketua DPRD Talaud, Jekmon Amisi.
Pembahasan soal Peraturan Daerah sambungnya, bisa di konfirmasikan kepada Masyarakat, jika sudah sepakat dan menjadi jalan keluar, maka akan menjadi rancangan peraturan Daerah yang aspiratif, dan mengingat bagi Masyarakat Melonguane Timur imbuhnya.
Soal penetapan Ibu Kota Kecamatan Yakni Desa Tule Utara, benar sudah di usulkan awal pembentukan Kecamatan bahwa, Desa Tule adalah Ibu Kota Kecamatan Melonguane Timur sehingga, itu mengingatkan pribadinya kepada inisiator yakni, Hibor Maabuat, kemungkinan saat itu, sudah megambil langkah langkah bersama Masyarakat, kemudian memutuskan, lewat musyawarah dengan bersama Masyarakat tutur Lasut.
Soal pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, Pemerintah Daerah, harus bisa meningkatkan Pembinaan, dalam Pemerintahan di Kabupaten Talaud, sehingga untuk mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa, harus melalui rekomendasi Camat, dan di Delegasikan oleh Pemerintah Daerah. Dan saat ini, sebagai Pemerintah, Pribadinya, tidak lagi semena mena memberhentikan ; Kepala Dinas, Eselon II, Sekda, karena semuanya, harus di konsultasikan dengan KSN ungkap Lasut.
Lasut juga mengisahkan bahwa, pada Tahun 2020-2021, Kabupaten Talaud ada pada peringkat 2 Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK sehingga, Kita perkuat eliminir, untuk mencegah terjadinya Korupsi, tetapi kemudian, setelah di proses Kepala Desa Kakorotan dan Kepala Desa Pulutan karena kasus Korupsi Dana Desa, sehingga membuat nilai MCP turun drastis, dari 3,4, turun menjadi 3, dan membuat nilai MCP Kabupaten Talaud, menjadi peringkat ke 4, di Sulawesi Utara terang Lasut.
Karenanya, dalam pembahasan tingkat satu, semua yang menyangkut dengan Perda, harus berlangsung dengan ketentuan yang berlaku tutup Lasut, semabri menaruh harap.
Pewarta, Junlee.