98 Total dilihat, 2 dilihat hari ini
MINSEL-Megamanado.com- Kebijakan pergantian perangkat desa Tompasobaru dua Kabupaten Minahasa Selatan oleh oknum Penjabat Hukum Tua berinisial Y.S menuai sorotan. Kamis (19/01/2023)
Adapun perangkat yang diganti yaitu Mantiri yang sebelumnya Kasi Pemerintahan, Linuh sebagai Bendahara Desa, Lontoh Pala Jaga 4, dan Kasenda sebelumnya Pala Jaga 5.
Sejumlah pihak menyesalkan tindakan sepihak yang diduga bermuatan kepentingan politik itu.
Alasannya, perombakan struktur perangkat desa yang dilakukan di semua jaga disebut tanpa alasan jelas. Tak heran muncul banyak sorotan.
Dari informasi yang dirangkum, proses pergantian itu dilakukan Penjabat Hukum Tua atas instruksi ketua ranting salah satu partai politik di Minsel.
“Kami dengar karena diperintahkan ketua ranting agar segera dilakukan pergantian Pala, jadi sudah melalui persetujuan ketua ranting partai,” ungkap sumber yang menolak identitasnya dipublikasikan.
Padahal kata dia, sesuai surat edaran Bupati Minsel, Hukum Tua apalagi pelaksana tugas belum diizinkan melakukan pergantian perangkat desa.
“Yang pasti kami akan berkodinasi dengan penjabat Kumtua agar permasalahan ini bisa diselesaikan, dan mereka yang diganti bisa dipekerjakan kembali sebagai perangkat desa Tompasobaru dua,” ujar sumber.
Sayangnya, hingga saat ini upaya konfirmasi terhadap Penjabat Hukum Tua Y.S belum mendapatkan respon.
Berkali-kali di telepon tak ada jawaban dari yang bersangkutan. Demikian juga konfirmasi melalui chat aplikasi WA tidak ada responĀ Sampai berita ini tayang.
Mirisnya saat ketua BPD pertanyakan kepada hukum tua Youla Sondakh apa oknum-oknum perangkat desa yang di berhentikan sudah sesuai undang-undang, hukum tidak ada menjawab pertanyaan ketua BPD,” tutup ketua BPD Tompaso baru dua.(Red)