Bitung, megamanado- Polsek Aertembaga, Polres Bitung sukses mengungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukumnya. Pasutri muda berinisial MYLM dan RB jadi pelaku aksi tersebut.
Pengungkapan kasus curanmor ini dipublikasi Kamis (19/1/2023) lewat konferensi pers. Kegiatan itu diadakan di Mapolsek Aertembaga dengan menghadirkan dua tersangka beserta barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Yugo Amboro membeber kronologis kasus tersebut. Yugo memimpin konferensi pers didampingi Kapolsek Aertembaga AKP Mohammad Taufiq Rohman, dan Kasie Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi.
“Kejadiannya pada Hari Rabu tanggal 4 Juni (2023) sekitar pukul 24.00 WITA,” ungkapnya.
Korban dalam kasus ini lelaki bernama Stenly Salindeho. Warga Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga ini harus kehilangan sepeda motornya. Yang membuat miris, salah satu pelaku pencurian tidak lain ponakannya sendiri.
“Pelaku RB masih keponakan korban. Dia membantu suaminya mencuri sepeda motor milik pamannya,” ujar Yugo seraya menyebut jenis sepeda motor yang dicuri, yakni Yamaha Mio warna merah DB 3851 CU.
Berdasarkan keterangan tersangka, Yugo menyebut kasus curanmor ini tidak direncanakan. Awalnya pelaku MYLM dan RB hanya berniat bersilaturahmi ke rumah Stenly. RB dan suaminya datang berkunjung karena saat itu masih dalam suasana perayaan Tahun Baru.
Namun begitu, niat untuk mencuri akhirnya muncul karena ada kesempatan. Kedua tersangka nekat menggasak sepeda motor Stenly karena yang bersangkutan sudah tertidur.
“Jadi kedua pelaku datang ke rumah korban sejak sore hari. Beberapa jam kemudian mereka pamit karena akan bersilaturahmi ke rumah keluarga RB yang lain. Nah, setelah itu mereka hendak kembali ke rumah korban tapi yang bersangkutan sudah tidur. Saat itulah timbul niat mencuri karena sepeda motor korban hanya dibiarkan terparkir di depan rumah,” beber Yugo.
Pelaku MYLM tidak kesulitan menggasak sepeda motor korban sekalipun setangnya dalam posisi terkunci. Dia memaksa menggerakkan setang hingga patah sehingga dengan mudah membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Waktu itu pelaku dibantu dua orang lain yang identitasnya belum diketahui. Tapi dua orang itu tidak tahu kalau yang mereka lakukan membantu aksi pencurian. Sebab kepada mereka MYLM mengaku sepeda motor itu miliknya. Dia bilang kuncinya ketinggalan di rumah paman RB yang sudah tertidur,” papar Yugo.
Singkat cerita, MYLM dan RB lalu membawa kabur sepeda motor dimaksud. Mereka menuju ke Provinsi Gorontalo untuk menjual kendaraan itu. Di sana, sepeda motor tersebut laku terjual dengan harga Rp1.160.000.
“Jadi motifnya masalah ekonomi. Kedua pelaku mencuri dan menjual hasil curiannya agar mendapatkan uang. Apalagi dalam pengakuannya RB sedang hamil muda,” terang Yugo.
Kasus curanmor ini dilaporkan ke Polsek Aertembaga pada 6 Januari lalu. Dan setelah melakukan penyelidikan pelaku berhasil teridentifikasi sebelum akhirnya ditangkap. MYLM dan RB diamankan pada Minggu (15/1/2023) di wilayah Kecamatan Kema, Minahasa Utara.
“Pelaku dan babuknya kita amankan di hari yang sama. Tapi untuk babuk kita dapatkan di wilayah Gorontalo Utara. Pelaku menjual sepeda motornya di Desa Timbuale, Kecamatan Kwandang,” timpal Kapolsek Aertembaga AKP Mohammad Taufiq Rohman.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Pasutri tersebut terancam hukuman penjara di atas lima tahun setelah dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP. Khusus MYLM, yang bersangkutan kini kena batunya setelah beberapa kali lolos dari proses hukum kasus serupa.(bds)