Bitung, megamanado- KPU Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan sosialisasi tentang Kebijakan dan Regulasi Pemilu 2024. Kegiatan itu diadakan mengingat tahapan pesta demokrasi lima tahunan sudah mulai bergulir.
Sosialisasi kali ini ditujukan kepada stakeholder yang ada di Bitung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Cafe Boiz, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kamis (3/11/2022) tadi siang.
Sosialisasi dimaksud menghadirkan sejumlah narasumber. Ada Asisten Intelijen Kejati Sulut Marthen Tandi, Kabag Binopsnal Dit Reskrimum Polda Sulut AKBP Serfie Bokko, serta personil Bawaslu Sulut Awalludin Umbola. Plt Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon juga ikut jadi narasumber.
Sementara, untuk peserta sosialisasi terdiri dari kalangan pers, organisasi kemasyarakatan, serta organisasi kepemudaan. Total ada puluhan peserta yang diundang dalam kegiatan tersebut.
“Tujuan utama sosialisasi ini untuk menyukseskan Pemilu 2024. Apa yang menjadi regulasi dan kebijakan pelaksanaan pemilu harus disampaikan ke masyarakat, supaya nantinya penyelenggaraan bisa berjalan dengan baik,” tutur Meidy Tinangon saat membuka kegiatan tersebut.
Meidy menegaskan peran serta elemen masyarakat dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu sangat penting. Untuk itu, demi mendorong peran tersebut maka aturan main dalam penyelenggaraan pemilu harus diketahui dan dipahami publik.
“Apalagi aturannya cukup banyak. Selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, ada juga aturan turunannya seperti Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, serta aturan lainnya dalam KUHP yang berhubungan dengan pemilu. Makanya perlu sosialisasi agar semuanya jadi jelas dan bisa dipahami,” katanya.
Lebih lanjut, Meidy mengakui hari H pelaksanaan Pemilu 2024 masih cukup lama. Sesuai jadwal, untuk pemungutan suara akan diadakan tanggal 14 Februari dua tahun depan. Meski begitu diingatkan dia, saat ini tahapan untuk menuju ke 14 Februari sudah dimulai.
“Saat ini tahapannya sudah dimulai. Ada beberapa yang sementara berjalan, salah satunya verifikasi parpol calon peserta pemilu. Karena itu sebagai penyelenggara kami harus melaksanakan persiapan dengan baik, salah satunya sosialisasi seperti ini,” terangnya.
Sementara, tiga narasumber lain yang dihadirkan membahas soal aturan yang berkaitan dengan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu. Pelanggaran dimaksud diantaranya money politics, black campaign, berkampanye di tempat yang dilarang, serta tindak pidana pemilu lainnya.
Materi tersebut cocok mereka bawakan karena sesuai dengan kapasitas. Terlebih dalam pelaksanaan pemilu ada yang namanya Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu, yang personilnya terdiri dari unsur Bawaslu, unsur kepolisian dan unsur kejaksaan.(bds)