Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan (tengah,red) dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.
Bitung, megamanado- Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Pelaporan dilakukan terkait penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Polres Bitung.
Laporan ke Divisi Propam Mabes Polri dibuat oleh Cecilia Audrey. Laporan tersebut teregister dengan nomor SPSP2/5763/IX/2024/Bagyanduan, tanggal 24 September 2022.
Pelaporan dibuat Cecilia karena tidak puas dengan proses hukum KDRT yang ditangani Polres Bitung. Kasus itu menyeret adiknya sebagai tersangka, yakni Andre Irawan, dengan korban bernama Landy Rares, mantan istri dari Andre.
Kasus KDRT dimaksud diusut Polres Bitung pada tahun 2020 lalu. Saat ini proses hukum kasus itu sudah sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Prosesnya jadi berlarut karena ada ketidakpuasan dari keluarga Andre.
Nah, salah satu hal yang jadi sumber keberatan keluarga Andre adalah hasil visum et repertum (VeR) dari pihak medis. VeR tersebut dianggap bodong oleh keluarga Andre hingga menyebabkan yang bersangkutan masuk penjara.
Polres Bitung sendiri sudah menanggapi pelaporan ke Divisi Propam Mabes Polri. Melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi tanggapan diberikan.
“Kami menghormati langkah hukum yang dilakukan keluarga terdakwa, itu hak setiap warga negara. Pak Kapolres yang menyampaikan sendiri soal ini,” ujar Iwan pada Jumat (14/10/2022) siang.
Meski begitu, Iwan memastikan tuduhan yang dituduhkan ke Kapolres Bitung tidak berdasar. Hasil VeR petugas medis yang dipermasalahkan sudah sesuai dengan rekam medik.
“Kami pastikan tidak ada manipulasi hasil VeR, tidak ada istilah bodong. VeR itu dikeluarkan RSU Budi Mulia Bitung sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Kami juga sudah meminta keterangan dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia,red) dan dinyatakan hasil VeR sudah sesuai,” paparnya.
Iwan juga menegaskan penanganan kasus KDRT yang menyeret Andre sudah sesuai dengan ketentuan. Penyidik Sat Reskrim Polres Bitung dalam menangani kasus itu berpedoman penuh pada aturan yang berlaku.
“Semua tahapan sudah kita jalankan dengan mengikuti aturan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka semuanya sudah sesuai. Selain mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, kami juga melakukan gelar perkara selama penanganan kasus itu. Jadi kalau dibilang Polres Bitung asal-asalan menetapkan tersangka, itu sama sekali tidak benar,” tandas Iwan.
Lebih lanjut, Iwan mengakui keberatan soal penanganan kasus dimaksud sudah berulang kali dilayangkan keluarga Andre. Laporan terhadap Kapolres Bitung sudah dilakukan ke Bidang Propam Polda Sulut, aplikasi Dumas Presisi, Itwasum Mabes Polri, hingga ke Kompolnas.
“Sudah berkali-kali dilakukan. Tapi buktinya sampai sekarang tidak ditemukan adanya penyelewengan atau tindakan yang di luar prosedur. Itu kan artinya tidak ada yang salah dalam penanganan yang kita lakukan. Semuanya sudah sesuai ketentuan,” pungkas Iwan.(bds)