Manado, megamanado.com-Warga Tongkaina-Bawoho memilih langkah bijak dalam sengketa lahan seluas 120 hektar di wilayah mereka. Mereka menempuh jalur hukum dengan melaporkan masalah ini ke Polresta Manado.
Langkah hukum tersebut ditempuh karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado ternyata sudah menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 491 di atas lahan seluas 120 hektar milik warga Tongkaina-Bawoho. SHM yang diterbitkan atas nama Dorotgea Samola itu ditengarai tanpa data yuridis dan bukti peralihan hak berupa Akta Jual Beli (AJB) yang disahkan notaris atau PPAT.

Dari keterangan sejumlah ahli waris, modal yang dipakai BPN Manado untuk melahirkan SHM 491 cuma Perikatan Perjanjian Jual Beli tahun 1990 (transaksi yang belum tuntas), lalu kwitansi pembayaran (angsuran) dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SPKT). Padahal masyarakat memiliki Surat Ukur Tanah dan mereka merasa tidak ada pelepasan hak, karena memang belum lunas.
Penerima kuasa ahli waris 55 warga Tongkaina-Bahowo yakni Kepala Bidang Hukum DPD Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (BARMAS) Fransiska Rawung menjelaskan, pada tahun 1990 silam, Eric Samola dari PT Manado Tongkaina Molas Wisata Estate mengajukan permohonan pembebasan lahan ke Gubernur Sulut di masa itu. Kemudian Gubernur Sulut menunjuk Walikota Manado sebagai pemegang otoritas wilayah.
Terjadilah negosiasi pembebasan dengan warga. Adapun nilai pembebasan lahan waktu itu Rp 2.000 per meter. Setelah membayar sebagian lahan yang diikat dengan perjanjian jual beli, kewajiban pelunasan dari pihak Eric Samola tak kunjung tiba. Malah warga menerima kabar lahan tersebut sudah terdaftar dalam SHM 491 atas nama Dorothea Samola.
Kesal karena menunggu selama 32 tahun dan mengetahui ada SHM 491, puluhan ahli waris tersebut menempuh jalur hukum. Chili Lanes, salah satu pemilik lahan melaporkan tindakan pidana di Polresta Manado.
Mereka yang dilapor yakni BPN Manado Gun Honandar dan Dorothea Samola dkk. Termasuk Lurah Tongkaina Leopard Tampi karena sudah membuat keterangan palsu pada surat-surat dari kelurahan yang menyebabkan BPN Manado menerbitkan SHM bodong nomor 491.
“Kantor ATR/BPN Kota Manado dan oknum-oknum lainnya sudah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Pokok Agraria pada PP Nomor 10 Tahun 1961 perubahan pada PP Nomor 24 Tahun 1997, Mereka oknum – oknum di Kantor ATR/BPN dan oknum – oknum di kantor – kantor terkait melakukan pelanggaran hukum tepatnya pada pasal 20 ayat (1) dan juga pada pasal 3 (a), (b), dan (c),” jelas Fransiska Rawung, di Mapolres Kota Manado, Senin (3/10/2022) siang.
Chili Lanes, salah satu ahli waris menjelaskan, tanah milik almarhum Mahmud Lanes memang belum terjual lunas. Pihak Eric Samola hanya memberi uang panjar dari ganti rugi tanah Rp 2000 per meter pada tahun 1990.
“Lantaran belum lunas, kami sebagai ahli waris masih menguasai lahan kami,” ungkap Chili Lanes.
Sementara itu, Ketua DPD Barmas Sulut Tonaas Defly Brando Lengkey, SS menginformasikan, penyidik Polres Manado segera gelar perkara dalam waktu dekat.
“Bapak Kanit Reskrim Unit 5 sudah menjadwalkan untuk menggelar kasus ini. Dalam gelar perkara nanti, kami minta agar objektif, transparan dan berkeadilan agar hukum dan undang – undang berjalan pada koridornya,” pinta Brando Lengkey.(*/adm)