Bitung, megamanado- Personil Komisi I DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Fabian Kaloh, melaksanakan sosialisasi dua peraturan daerah (perda) Pemprov Sulut. Dua perda dimaksud adalah Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, dan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung Senin (26/9/2022). Ada dua lokasi yang jadi sasaran sosialisasi, yakni Kelurahan Girian Indah dan Girian Permai di Kecamatan Girian.
Fabian tidak sendiri dalam kesempatan itu. Ia didampingi narasumber yang ditunjuk DPRD Sulut. Narasumber dimaksud adalah Rendy Rompas, praktisi hukum yang juga Staf Khusus Walikota dan Wakil Walikota Bitung.
Kepada masyarakat peserta sosialisasi Fabian menyampaikan tujuan kegiatan itu. Menurutnya, sosialisasi diadakan untuk memberitahu publik perihal tugas dan kewenangan pemerintah yang termuat dalam perda.
“Perda dibuat untuk melindungi, mengayomi dan memenuhi kebutuhan masyarakat terkait layanan pemerintah. Karena itulah perda harus disosialisasikan agar masyarakat tahu apa yang menjadi hak dan kewajiban yang dituangkan dalam perda itu,” terangnya.
Fabian lalu menjelaskan ikhwal Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar serta Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Dua perda itu adalah perda inisiatif DPRD Sulut.
“Jadi yang kami sosialisasikan hanya perda yang kami inisiasi. Nah, dua perda ini bagian dari perda inisiatif DPRD Sulut setelah melihat kondisi riil di masyarakat,” ujarnya.
Kehadiran dua perda di atas jadi bukti nyata kepedulian DPRD dan Pemprov Sulut terhadap fakir miskin dan anak terlantar serta penyandang disabilitas. Dua Perda itu kata Fabian, sengaja dihadirkan untuk memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
“Mengurus orang miskin dan anak terlantar adalah tanggung jawab pemerintah. Begitu juga dengan para penyandang disabilitas. Nah, kedua perda ini kita buat untuk memperkuat hal itu. Tujuannya tentu untuk meniadakan diskriminasi terhadap para fakir miskin, anak terlantar dan penyandang disabilitas. Mereka sama seperti kita, sama-sama punya hak untuk diperhatikan pemerintah,” paparnya.
Rendy Rompas pun menyatakan hal yang kurang lebih sama. Tokoh muda ini menegaskan perda hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan pemeritah.
“Salah satu tugas anggota DPRD adalah menyusun dan membuat perda. Perda tersebut nantinya akan dijadikan payung hukum dan dasar dalam pengambilan kebijakan atau keputusan oleh pemerintah. Karena itu perda harus diketahui oleh masyarakat karena obyek dari perda itu adalah masyarakat,” tuturnya.
Rendy lalu menyentil sejumlah poin penting dalam dua perda yang disosialisasikan. Untuk Perda Nomor 2 Tahun 2021 diantaranya mengatur kewajiban Pemprov Sulut menjamin kebutuhan dasar fakir miskin dan anak terlantar, menekan jumlah masyarakat miskin, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program pengentasan kemiskinan.
“Untuk Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas juga demikian. Diantaranya mengatur kewajiban pemerintah untuk menghadirkan fasilitas yang layak bagi penyandang disabilitas, serta menjamin hak mereka sebagai warga masyarakat terpenuhi seperti masyarakat pada umumnya,” beber yang bersangkutan.
Selain masyarakat selaku peserta, sosialisasi juga dihadiri lurah yang bertugas di Kelurahan Girian Indah dan Girian Permai. Di Girian Indah Lurah Surya Rotinsulu ambil bagian dalam kegiatan itu, dan Girian Permai Lurah Dorothy Rumambi juga tampak hadir.(bds)