MINSEL-Megamanado.com- Terkait berita desa Temboan kecamatan maesaan, Hukum tua desa Deisy Kamasi menolak semua atas tuduhan yang sudah muncul di beberapa media yang sudah memberitakan (2/9/2022)
“Saat media megamanado.com mengkonfirmasi di rumah terkait permasalahan yang Ada di desa temboan tidak benar, hukum tua mengatakan kepada media hanya masalah Bantuan Langsung Tunai (BLT),” Kata DK
“Penghinaan terhadap DK, yang diviralkan secara sengaja di media sosial adalah sebuah ujaran kebencian,” ucapnya DK selaku Hukum Tua Temboan
“DK berharap aparat penegak hukum segera bertindak untuk menemukan pelaku penghinaan dan melakukan pembinaan terhadap pelaku tersebut, sebagaimana saya selaku Hukum Tua desa Temboan di tuduh melakukan pencemaran nama baik, “ucapnya kamasi
Penjabat Hukum Tua Deisy Kamasi yang di tuduh diduga telah melakukan pencemaran nama baik kepada orang tuanya Ny. Evie Tompunu-Manimpurung usai ibadah di GMIM Moria Temboan Pada hari Minggu 28/8/2022
Tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah, serta bisa memecah belah pemerintah desa dan masyarakat desa temaboan,” Kata DK
DK Menegaskan Apabila menuduh tanpa disertai bukti, berarti dapat dikatakan tuduhan itu tidak berdasar. Dalam hal ini tuduhan tersebut termasuk fitnah, yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sepanjang tuduhan tersebut tersiar atau diketahui orang banyak, “tegas nya
Saya selaku Hukum Tua desa Temboan, tidak terima atas tuduhan tersebut kepada saya. Karena sudah masuk di beberapa media dan sudah mencemarkan nama baik saya secara pribada dan jabatan di pemerintahan.
Hukum Tua Temboan Deisy Kamasi, akan lapor balik pada ET yang diduga sudah mencemarkan nama baik, karena keluarga bersama perangkat desa lain tidak terima atas tuduhan kepada saya selaku Hukum Tua di desa, ” Tutup Kamasi
(Koresy Pangemanan)